Kades Ranah Singkuang Kamaruddin Luruskan Isu Upah Pekerja, Nilai Pemberitaan Sebelumnya Tidak Berimbang
Minggu, 26-07-2026 - 16:30:54 WIB
Kampar – Kepala Desa Ranah Singkuang, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Kamaruddin, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut dirinya belum membayarkan upah seorang pekerja bernama Anto.3
Menurut Kamaruddin, informasi yang beredar tidak menggambarkan kondisi sebenarnya di lapangan. Ia menegaskan bahwa pembayaran upah belum dilakukan karena pekerjaan jembatan yang dikerjakan belum selesai 100 persen.
"Silakan cek langsung ke lokasi. Pekerjaan memang belum selesai sehingga pembayaran belum bisa dilakukan sesuai kesepakatan," ujarnya.
Kamaruddin menjelaskan, pekerjaan sempat terkendala setelah jalan semenisasi yang baru berumur sekitar tujuh hari dibuka untuk dilalui kendaraan. Menurutnya, portal jalan dibuka oleh salah seorang anggota BPD tanpa berkoordinasi dengannya sehingga memengaruhi proses penyelesaian pekerjaan.
Ia juga menyayangkan adanya pemberitaan yang, menurutnya, hanya mengutip keterangan dari satu pihak tanpa melakukan pengecekan langsung ke lokasi maupun meminta klarifikasi kepada pemerintah desa.
"Media seharusnya turun langsung ke lapangan dan menyajikan informasi secara berimbang, bukan hanya menulis berdasarkan keterangan sepihak," kata Kamaruddin.
Selain itu, Kamaruddin membantah tudingan bahwa dirinya sengaja tidak membayarkan upah pekerjaan jembatan selama bertahun-tahun. Ia menegaskan informasi tersebut tidak benar.
Terkait penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kamaruddin menyatakan seluruh proses telah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Sementara mengenai pembangunan WC MDA yang menjadi sorotan, ia menjelaskan bahwa bangunan tersebut merupakan pekerjaan tahun 2024 dan bukan dilaksanakan pada masa kepemimpinannya yang berakhir pada 2023.
Merasa nama baiknya dirugikan oleh pemberitaan tersebut, Kamaruddin menyatakan sedang mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pekerja maupun anggota BPD yang disebut dalam klarifikasi ini belum memberikan tanggapan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi semua pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Komentar Anda :