⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
LSM PENJARA DPC Kampar Minta Penyidikan Karhutla Di Kampar Diselidiki Hingga Keterlibatan Korporasi
Selasa, 25-08-2026 - 08:05:57 WIB
TERKAIT:
   
 

 


 


Air Tiris, Selasa 25 Agustus 2026. Penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Kampar mendapat perhatian serius dari LSM PENJARA DPC Kabupaten Kampar. Lembaga kontrol sosial tersebut mengapresiasi langkah aparat penegak hukum yang telah melakukan penyelidikan dan menetapkan tersangka dalam sejumlah perkara Karhutla di Provinsi Riau.


Namun, Ketua LSM PENJARA DPC Kabupaten Kampar, **Budi Hendra, SE**, meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pelaku yang ditemukan berada di lapangan apabila dalam proses penyidikan terdapat indikasi keterlibatan pihak lain.


"Kami mengapresiasi langkah kepolisian dalam menindak pelaku Karhutla. Tetapi kalau dalam proses penyidikan ditemukan adanya pihak yang menyuruh, membiayai, memfasilitasi atau memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut, kami berharap semuanya dapat ditelusuri berdasarkan alat bukti," ujar Budi Hendra, SE.


Budi menegaskan, pernyataan tersebut bukan ditujukan untuk menuduh perusahaan atau pihak tertentu.


Menurutnya, LSM PENJARA tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan menyerahkan pembuktian kepada aparat penegak hukum.


"Kami tidak sedang menuduh perusahaan tertentu. Justru kami meminta agar semuanya diperiksa secara profesional. Kalau memang tidak ada keterlibatan korporasi, tentu tidak perlu dipaksakan. Tetapi kalau ditemukan bukti adanya keterkaitan, jangan berhenti pada pelaku lapangan," tegasnya.


Telusuri Motif dan Kepentingan di Balik Pembakaran


Budi Hendra menilai penyidikan Karhutla perlu melihat persoalan secara menyeluruh.


Menurutnya, beberapa pertanyaan penting perlu dijawab ketika sebuah lahan terbakar, terutama apabila kebakaran berkaitan dengan pembukaan atau pemanfaatan lahan.


Siapa yang menguasai lahan? Untuk kepentingan apa lahan tersebut dibuka? Apakah pelaku memiliki hubungan pekerjaan atau usaha dengan pihak tertentu? Apakah ada pembiayaan? Dan siapa yang memperoleh manfaat ekonomi dari lahan tersebut?


"Pertanyaan-pertanyaan itu bukan tuduhan. Itu bagian dari upaya mencari fakta. Kalau ternyata tidak ada hubungan dengan pihak lain, ya sampaikan berdasarkan hasil penyidikan. Tetapi kalau ada hubungan dan didukung bukti, tentu harus ditindaklanjuti," kata Budi.


Pernyataan tersebut sejalan dengan sikap Polda Riau yang pada 24 Agustus menyebut seluruh 32 perkara Karhutla yang ditangani sejauh ini melibatkan perorangan, tetapi polisi tidak menutup kemungkinan melakukan penyidikan terhadap korporasi apabila ditemukan keterkaitan.


Kasus Rimbo Panjang Perlu Dikawal


Khusus terkait kebakaran di Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Budi meminta masyarakat dan seluruh pihak memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara profesional.


Polda Riau menyebut perkara Rimbo Panjang ditangani Polres Kampar dan sejumlah saksi telah diperiksa untuk mengungkap penyebab serta pihak yang bertanggung jawab.


"Rimbo Panjang harus menjadi perhatian kita bersama. Kami meminta proses penyidikan dilakukan secara transparan dan berdasarkan fakta. Jangan ada pihak yang dituduh tanpa bukti, tetapi jangan pula ada pihak yang luput apabila nantinya memang terbukti mempunyai keterkaitan," ujar Budi.


LSM PENJARA Siap Lakukan Kontrol Sosial


Sebagai lembaga kontrol sosial masyarakat, LSM PENJARA DPC Kabupaten Kampar menyatakan akan melakukan pemantauan terhadap perkembangan penanganan Karhutla di wilayah Kampar.


Pemantauan akan mencakup aspek pencegahan, penanganan, kondisi masyarakat terdampak, status lahan, hingga perkembangan proses penegakan hukum.


Budi juga mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang berpotensi menyebabkan Karhutla.


"Jangan masyarakat hanya bergerak setelah api membesar. Pencegahan jauh lebih penting. Kalau melihat potensi kebakaran, segera laporkan. Kalau melihat aktivitas pembakaran yang mencurigakan, laporkan kepada pihak berwenang dan jangan main hakim sendiri," katanya.


Karhutla di Rimbo Panjang juga telah berdampak langsung kepada masyarakat. Sejumlah warga dilaporkan mengalami gangguan aktivitas akibat asap, bahkan salah satu usaha warga terpaksa berhenti sementara karena kondisi asap yang semakin pekat.


"Kami Tidak Mencari Musuh"


Budi Hendra menegaskan bahwa LSM PENJARA tidak ingin menjadikan persoalan Karhutla sebagai ajang mencari kesalahan pihak tertentu.


"Kami tidak mencari musuh. Kami ingin mencari solusi dan memastikan masyarakat terlindungi. Pemerintah sudah bekerja, aparat juga sudah bekerja. LSM sebagai kontrol sosial mempunyai tugas untuk mengawasi sekaligus memberikan masukan," jelasnya.


Menurut Budi, penanganan Karhutla harus dilakukan dari hulu sampai hilir, mulai dari pencegahan, kesiapan masyarakat, pengawasan lahan, pemadaman, pemulihan lingkungan hingga penegakan hukum.


"Kalau memang pelakunya masyarakat dan terbukti bersalah, proses sesuai hukum. Kalau ternyata dalam penyidikan ditemukan pihak lain yang menyuruh, membiayai atau memperoleh keuntungan, telusuri juga. Prinsipnya sederhana: siapa pun yang terbukti bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum," pungkas Budi Hendra, SE.


LSM PENJARA DPC Kabupaten Kampar mengajak seluruh elemen masyarakat, pemerintah, aparat penegak hukum, dunia usaha dan pemerintah desa bersama-sama mencegah Karhutla demi melindungi lingkungan, kesehatan masyarakat dan masa depan Kabupaten Kampar.


 




 
Berita Lainnya :
  • LSM PENJARA DPC Kampar Minta Penyidikan Karhutla Di Kampar Diselidiki Hingga Keterlibatan Korporasi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Sinergi Pemerintah Daerah dan Perbankan Syariah, Bupati Kampar Hadiri RUPS-LB BRK Syariah 2026
     
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Sumatera
    + Jabar
    + Riau
    + Kampar
    + Infrastruktur
     
     

     

     
    + Ekbis
    + Cityzen
    + Siaran Pers
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020-2026 HKindonesia.com - Harian Kita Indonesia - Membangun untuk Indonesia, all rights reserved