Rp32 Miliar Belanja Makan-Minum Setda Kampar Dipertanyakan, LSM PENJARA: Kalau Transparan, Kenapa Sulit Dijelaskan?
Bangkinang, Sabtu, 29 Agustus 2026 — Polemik belanja makan dan minum pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kampar yang disebut mencapai sekitar Rp32 miliar kembali mencuat. LSM PENJARA DPC Kabupaten Kampar menilai besarnya nilai anggaran tersebut layak dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat, terutama mengenai dasar penganggaran, rincian kegiatan, realisasi, mekanisme pengadaan, penyedia, hingga pertanggungjawabannya.
Ketua LSM PENJARA DPC Kampar Budi Hendra, SE, bersama Sekretaris Hendriko Ihsan, M.Pd, sebelumnya telah melayangkan surat permintaan klarifikasi pada 13 Agustus 2026. Namun hingga 29 Agustus 2026, belum diperoleh jawaban substantif atas pertanyaan tersebut. Tidak berhenti di surat, keduanya kembali mendatangi lingkungan Setda Kampar pada 27 Agustus 2026 untuk meminta klarifikasi secara langsung. Namun pertemuan dengan pejabat terkait, termasuk Asisten III, tidak terlaksana.
LSM PENJARA menegaskan, pihaknya tidak menuduh telah terjadi penyimpangan.
“Kami tidak menuduh. Kami meminta data. Kalau penggunaan anggaran Rp32 miliar itu memang sesuai aturan, jelaskan kepada publik dan tunjukkan dokumennya. Sederhana saja.” tegas Hendriko Ihsan, M.Pd.
Menurut Hendriko, pertanyaan mengenai uang publik tidak semestinya berhenti karena pejabat tidak sempat menerima audiensi.
“Kalau tidak bisa bertemu, tidak masalah. Jawab secara tertulis. Kalau dokumennya tersedia, berikan melalui mekanisme PPID. Transparansi tidak boleh bergantung pada ada atau tidaknya pejabat menerima tamu.”
LSM PENJARA meminta Pemerintah Kabupaten Kampar segera memberikan penjelasan mengenai:
berapa pagunya, untuk kegiatan apa, berapa realisasinya, siapa penyedianya, bagaimana proses pengadaannya, dan bagaimana pertanggungjawabannya.
Ketua LSM PENJARA DPC Kampar Budi Hendra, SE, menegaskan pihaknya akan tetap menempuh jalur resmi.
“Kami menghormati pemerintah, tetapi kami juga meminta pemerintah menghormati hak masyarakat untuk mengetahui bagaimana APBD digunakan. Kami tidak sedang mencari kesalahan. Kami sedang memastikan uang publik dapat dipertanggungjawabkan.”
Jika permintaan informasi tidak mendapatkan tanggapan atau tidak diberikan sesuai mekanisme yang berlaku, LSM PENJARA akan melanjutkan melalui jalur PPID, keberatan informasi, dan mekanisme penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi Provinsi Riau.
Bagi LSM PENJARA, persoalannya sederhana:
Jika benar, jelaskan.
Jika ada datanya, buka.
Jika sesuai aturan, buktikan.
Karena uang yang dipertanggungjawabkan kepada rakyat tidak cukup hanya dengan angka dalam APBD. Rakyat berhak tahu ke mana uang itu dibelanjakan.
Komentar Anda :