⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
Usai Disegel, Bagaimana Kabar Perusahaan Bermasalah di Kampar?
Senin, 14-09-2026 - 12:00:40 WIB
TERKAIT:
   
 


KAMPAR – Penertiban terhadap perusahaan yang diduga belum memenuhi ketentuan perizinan di Kabupaten Kampar sebelumnya menjadi perhatian publik. Namun, setelah dilakukan penyegelan dan pemeriksaan oleh pemerintah daerah, muncul pertanyaan lanjutan: bagaimana perkembangan perusahaan-perusahaan tersebut saat ini?
Pada Oktober 2025, Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Satpol PP bersama Tim Yustisi dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menindaklanjuti laporan terkait perusahaan yang diduga belum memenuhi ketentuan perizinan. Dalam rapat tersebut disebutkan terdapat 11 perusahaan yang menjadi perhatian.
Pertanyaan masyarakat kini bukan hanya mengenai proses penyegelan, tetapi juga menyangkut tindak lanjutnya. Apakah seluruh perusahaan tersebut sudah melengkapi perizinan? Apakah segel masih terpasang? Apakah kegiatan usaha sudah dihentikan atau kembali beroperasi setelah memenuhi persyaratan?
Publik juga memiliki alasan untuk meminta penjelasan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan DPMPTSP Kabupaten Kampar, terutama mengenai status izin lingkungan, perizinan berusaha, serta hasil pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang sebelumnya mendapat tindakan penertiban.
Sebab, persoalan perizinan tidak berhenti pada pemasangan segel. Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa setiap tindak lanjut berjalan transparan dan dapat diketahui masyarakat.
Iklim Investasi Jangan Hanya Bicara Kemudahan
Penegakan aturan dan iklim investasi sebenarnya bukan dua hal yang harus dipertentangkan. Investor membutuhkan kepastian hukum, sementara pemerintah daerah berkewajiban memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai aturan.
DPMPTSP sendiri memiliki peran penting dalam pelayanan perizinan dan penanaman modal. Sementara DLH memiliki kewenangan teknis yang berkaitan dengan aspek lingkungan. Karena itu, koordinasi kedua instansi tersebut menjadi penting agar persoalan perusahaan yang pernah ditertibkan tidak berhenti sebagai catatan administratif.
Dalam sejumlah penertiban sebelumnya, Pemkab Kampar juga melibatkan DPMPTSP, DLH, BPN dan OPD teknis lainnya. Pemerintah daerah pernah menegaskan bahwa perusahaan yang beroperasi harus melengkapi perizinan dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Publik Minta Evaluasi
Sejumlah pihak menilai kinerja pengawasan perizinan dan lingkungan perlu terus dievaluasi. Bahkan muncul pandangan agar DPMPTSP dan DLH bekerja lebih enerjik, terbuka dan responsif dalam mengawasi keberadaan perusahaan di Kabupaten Kampar.
Namun, wacana mengenai perombakan atau evaluasi organisasi sebaiknya ditempatkan sebagai bagian dari evaluasi kinerja berdasarkan data dan hasil pengawasan, bukan sebagai tuduhan terhadap individu tertentu.
Pertanyaan sederhananya: dari perusahaan yang pernah disegel, berapa yang sudah menyelesaikan perizinannya, berapa yang masih bermasalah, dan berapa yang masih beroperasi?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus menciptakan iklim investasi yang sehat di Kabupaten Kampar.
Pemerintah daerah, khususnya DPMPTSP dan DLH, diharapkan dapat memberikan informasi secara terbuka mengenai perkembangan perusahaan-perusahaan yang sebelumnya menjadi objek penertiban.
Karena bagi masyarakat, penegakan aturan tidak cukup hanya dengan memasang segel. Yang lebih penting adalah memastikan adanya tindak lanjut yang jelas, transparan dan konsisten.




 
Berita Lainnya :
  • Usai Disegel, Bagaimana Kabar Perusahaan Bermasalah di Kampar?
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Sinergi Pemerintah Daerah dan Perbankan Syariah, Bupati Kampar Hadiri RUPS-LB BRK Syariah 2026
     
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Sumatera
    + Jabar
    + Riau
    + Kampar
    + Infrastruktur
     
     

     

     
    + Ekbis
    + Cityzen
    + Siaran Pers
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020-2026 HKindonesia.com - Harian Kita Indonesia - Membangun untuk Indonesia, all rights reserved