LSM PENJARA DPC KAMPAR APBD PERUBAHAN KAMPAR BUKAN SEKADAR ANGKA: LSM PENJARA DORONG SETIAP RUPIAH BENAR-BENAR KEMBALI UNTUK MASYARAKAT
BANGKINANG, Rabu, 16 September 2026— Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2026 memasuki tahapan penting setelah Pemerintah Kabupaten Kampar bersama DPRD Kampar menyepakati Perubahan KUA dan PPAS dengan total pendapatan sekitar Rp2,573 triliun dan belanja daerah sekitar Rp2,666 triliun.
Di tengah besarnya nilai anggaran tersebut, LSM PENJARA DPC Kabupaten Kampar menilai perhatian publik tidak boleh berhenti pada angka yang tercantum dalam dokumen anggaran.
Yang jauh lebih penting adalah satu pertanyaan sederhana:
Seberapa besar APBD Perubahan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kampar?
Ketua LSM PENJARA DPC Kampar, Budi Hendra, S.E., menegaskan bahwa APBD merupakan uang publik yang harus dikelola untuk kepentingan publik.
“Kami tidak ingin APBD hanya bagus di atas kertas. Masyarakat berhak mengetahui program apa yang dibiayai, berapa anggarannya, siapa penerima manfaatnya dan apa hasil yang mereka rasakan.”
JANGAN SAMPAI PERUBAHAN ANGGARAN HANYA MENJADI PERUBAHAN ANGKA
LSM PENJARA mencermati bahwa belanja daerah dalam Perubahan APBD 2026 meningkat sekitar Rp13,10 miliar dibandingkan APBD murni 2026. Sementara PAD juga mengalami peningkatan sekitar Rp33,27 miliar.
Bagi LSM PENJARA, perubahan tersebut harus diterjemahkan menjadi perubahan nyata di lapangan.
Artinya, masyarakat harus dapat melihat hasilnya melalui pelayanan publik yang lebih baik, infrastruktur yang benar-benar dibutuhkan, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, penguatan UMKM, pertanian, pariwisata, serta program lain yang menyentuh kebutuhan masyarakat.
Jangan sampai masyarakat hanya melihat angka triliunan rupiah, sementara manfaatnya sulit ditemukan di lapangan.
Karena itu, setiap OPD perlu mampu menjelaskan secara terbuka:
1. Apa program prioritasnya?
2. Berapa anggarannya?
3. Siapa penerima manfaatnya?
4. Di mana lokasinya?
5. Apa target output dan outcome-nya?
6. Bagaimana progres pelaksanaannya?
7. Apa indikator keberhasilannya?
LSM PENJARA: PUBLIK BERHAK MENGAWASI
LSM PENJARA DPC Kampar menilai transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian penting dari kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Ketua DPRD Kampar dalam penyampaian terkait kesepakatan perubahan anggaran juga menekankan agar program dalam APBD Perubahan dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel, serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Pernyataan tersebut harus kita kawal bersama. Bukan untuk mencari kesalahan pemerintah, tetapi untuk memastikan bahwa uang rakyat benar-benar digunakan sesuai tujuan dan menghasilkan manfaat yang dapat diukur,” ujar LSM PENJARA DPC Kampar.
Sekretaris LSM PENJARA DPC Kampar, Hendriko Ihsan, M.Pd., menambahkan bahwa masyarakat juga harus diberikan ruang untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan program.
Menurutnya, keterbukaan informasi akan membuat masyarakat tidak hanya menjadi objek pembangunan, tetapi juga bagian dari pengawasan pembangunan.
KRITIS BUKAN BERARTI MEMUSUHI PEMERINTAH
LSM PENJARA menegaskan sikapnya tetap berada pada posisi independen dan tidak memihak.
Pengawasan terhadap APBD bukan berarti menuduh adanya penyimpangan. Sebaliknya, pengawasan diperlukan agar setiap program berjalan sesuai perencanaan, ketentuan dan tujuan pembangunan.
“Kami tidak mengatakan ada penyimpangan. Itu harus dibuktikan melalui data dan proses pemeriksaan yang berwenang. Posisi kami adalah mendorong transparansi dan mengingatkan bahwa APBD adalah uang masyarakat yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” tegas Budi Hendra.
LSM PENJARA juga mendorong Pemerintah Kabupaten Kampar dan DPRD Kampar membuka ruang informasi publik yang mudah dipahami masyarakat, khususnya terkait program, lokasi kegiatan, pagu anggaran, pelaksana, progres dan hasil pekerjaan.
TIGA KATA KUNCI: TRANSPARAN, TEPAT SASARAN, TERUKUR
Bagi LSM PENJARA DPC Kampar, keberhasilan APBD Perubahan tidak semata-mata diukur dari seberapa cepat anggaran terserap.
Serapan tinggi belum tentu berarti manfaatnya tinggi.
Ukuran yang lebih penting adalah apakah program tersebut:
TEPAT SASARAN
→ benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
TEPAT GUNA
→ anggaran menghasilkan manfaat yang jelas.
TERUKUR
→ hasil dan dampaknya dapat diketahui serta dipertanggungjawabkan.
Karena pada akhirnya, APBD bukan milik pemerintah, bukan milik DPRD dan bukan milik kelompok tertentu. APBD adalah instrumen keuangan daerah yang harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.
LSM PENJARA SIAP MENGAWAL
LSM PENJARA DPC Kampar menyatakan akan terus melakukan fungsi kontrol sosial secara kritis, objektif, edukatif dan berdasarkan data.
Pengawasan akan diarahkan pada pelaksanaan program, keterbukaan informasi, kualitas pelayanan publik serta kesesuaian antara perencanaan anggaran dengan manfaat yang diterima masyarakat.
“Kami ingin Kampar maju bukan hanya dalam laporan dan angka-angka anggaran, tetapi benar-benar dirasakan masyarakat. Kalau pemerintah bekerja baik, tentu harus kita apresiasi. Kalau ada yang perlu dikritisi, kita sampaikan secara objektif. Itulah fungsi kontrol sosial,” tutup Budi Hendra.
Komentar Anda :