⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
LSM PENJARA Desak Pemkab Kampar Sita Kembali 2 Hektare Tanah Aset Daerah di Ridan Permai yang Diduga Dikuasai Oknum
Jumat, 18-09-2026 - 17:15:54 WIB
TERKAIT:
   
 

 


KAMPAR – Tanah seluas lebih kurang 2 hektare (Ha) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar di Desa Ridan Permai, Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar, Riau, diduga dikuasai oknum dan telah ditanami sawit.


 


Menanggapi hal tersebut, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM PENJARA) Kabupaten Kampar mendesak Pemkab Kampar untuk segera bertindak.


 


Ketua DPC LSM PENJARA Kampar, Budi Hendra SH, mengatakan Pemkab Kampar tidak boleh membiarkan aset daerah dikuasai pihak lain apa lagi desus mengatakan saat ini telah di tanami sawit.


 


“Kami menerima informasi bahwa tanah aset Pemkab Kampar di Ridan Permai seluas 2 hektare sudah dikuasai oknum dan ditanami sawit. Bahkan informasinya tanah tersebut sudah diterbitkan surat oleh oknum tersebut,” tegasnya kepada media, Sabtu (18/09/2026).


 


Menurut Budi, jika informasi itu benar, maka ini merupakan bentuk penyerobotan aset negara dan harus segera diambil alih kembali.


 


Aset daerah adalah milik rakyat Kampar. Siapapun oknumnya yang menguasai tanah milik daerah untuk memperkaya diri pribadi wajib ditindak. Pemkab Kampar tidak boleh melakukan pembiaran,” ujarnya.


 


LSM Penjara meminta agar Bupati Kampar jangan tinggal diam segera membentuk tim khusus untuk menelusuri dan mengamankan aset daerah.


 


“Kami minta kepada Bupati Kampar, melalui BPKAD dan Satpol PP Kampar, untuk segera turun ke Desa Ridan Permai, cek batas dan alas hak tanah tersebut. Jika terbukti milik Pemkab, segera sita dan pasang plang aset milik Pemda,” desaknya.


 


Lsm menambahkan jika terbukti ada permainan surat-menyurat di atas tanah aset Pemda, LSM PENJARA meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas.


 


“Jika ada oknum yang menerbitkan surat di atas tanah aset Pemda, itu sudah masuk ranah pidana pemalsuan dokumen dan korupsi. Kami akan laporkan resmi ke Kejari Kampar,” pungkasnya.




 
Berita Lainnya :
  • LSM PENJARA Desak Pemkab Kampar Sita Kembali 2 Hektare Tanah Aset Daerah di Ridan Permai yang Diduga Dikuasai Oknum
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Sinergi Pemerintah Daerah dan Perbankan Syariah, Bupati Kampar Hadiri RUPS-LB BRK Syariah 2026
     
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Sumatera
    + Jabar
    + Riau
    + Kampar
    + Infrastruktur
     
     

     

     
    + Ekbis
    + Cityzen
    + Siaran Pers
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020-2026 HKindonesia.com - Harian Kita Indonesia - Membangun untuk Indonesia, all rights reserved