⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
Putra Raja Dangdut Rhoma Irma Kembali Diringkus Oleh Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Priok
Senin, 08-02-2021 - 15:37:57 WIB
TERKAIT:
   
 

 


JAKARTA-- Putra Raja Dangdut Rhoma Irama yaitu Ridho Rhoma kembali harus berurusan dengan hukum, setelah diringkus oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok karean kepemilikan tiga butir pil ekstasi. Usai ditangkap pelantun 'Cuma Kamu', ini menyampaikan permohonan maaf  kepada keluarga atas kasus yang menimpanya.


"Saya menyampaikan permohonan maaf atas kegagalan saya dalam berjuang dalam adiksi saya. Saya mohon maaf, pada Papa dan Mamah serta rekan kerja saya dan seluruh penggemar. Saya ingin sembuh," kata Ridho, Senin (8/2), di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.


Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjuny Priok meringkus Ridho Romah bersama dua temannya disebuah apartemen dikawasan Jakarta Selatan, pada tanggal 4 Februari 2021 lalu.


"Kami tangkap seorang publik figur berinisial MR alias RR pada tanggal 4 Februari 2021 lalu disebuah apartemen di Jakarta Selatan Selatan setelah adanya laporan dari masyarakat," kata Yusri.


Lebih lanjut, kata Yusri mengatakan atas laporan tersebut, penyidik melakukan penyelidikan, dan meringkus Ridho Rhoma bersama dua temannya. Kami menemukan tiga butir ekstasi yang ada dicelana saku RR. Setelah dilakukan tes urine RR mengandung mentamentamin. "Dua rekannya negatip dan dijadikan saksi," ujarnya.


Menurut Yusri, Ridho Rhoma mengaku mendapatkan pil ineks dari seorang pengedar berinisial M. Kami masih mengembangkan kasus ini, dan masih memburu M dan penyidik Ridho Rhoma mengaku sebelum ditangkap polisi dirinya sempat ada acara di Bali.


"Akibatnya, Ridho Rhomah dijerat dengan Pasal 112 UU  dan Pasal 127 ayat 1 RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara empat tahun atau paling lama dua belas tahun tahun serta denda paling sedikit Rp. 800 juta dan denda paling tinggi Rp. 800 miliar," tandas Ridho.


Seperti diketahui sebelumnya, Ridho Rhomah pernah ditangkap penyidik Satuan Reserse Polres Jakarta Barat terkait kasus shabu di kawasan Jakarta Barat pada tahun 2017 silam. Ridho divonis PN Jakbar 1,6 tahun penjara. "Kini, Ridho harus kembali meringkut disel polisi," ujarnya. (dade)




 
Berita Lainnya :
  • Putra Raja Dangdut Rhoma Irma Kembali Diringkus Oleh Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Priok
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Bappeda Kampar Gelar FKP Ranwal RKPD 2024
     
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Sumatera
    + Jabar
    + Riau
    + Infrastruktur
     
     

     

     
    + Ekbis
    + Cityzen
    + Siaran Pers
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020 HKindonesia.com - Harian Kita Indonesia - Membangun untuk Indonesia, all rights reserved