Terkait Dugaan Agen & Supplier Langgar Pedum BPNT, Forum Pemerhati Desa Akan Melaporkannya ?
Kamis, 11-02-2021 - 16:15:45 WIB
GARUT - Munculnya pemberitaan dimedia, tentang adanya Agen dan Supplier yang melakukan pembagian paket sembako program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) diduga tidak sesuai Pedoman umum (Pedum), yang belakangan terjadi di wilayah Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut.
Persoalan itu mengundang perhatian dari Roni Faisal, selaku Ketua Forum Pemerhati Desa. Melalui telepon selulernya dia mengomentari, menurutnya mengenai hal itu jelas menyalahi aturan Pedum. Karena tiap bulan di dalam jenis item (barang) dalam program BPNT itu, tidak ada minyak goreng, ungkapnya.
Kemudian, lanjutnya mengenai label legalitas, serta kwalitas atau jenis beras juga harus ada hasil dari laboratorium (Lab). Tentunya sudah dijamin baik secara administrasi yang di keluarkan oleh Kementerian hukum dan Ham (Kemenkuham) dan Kementerian Pertanian, serta lembaga terkait lainnya, jelas Roni.
Dan, tanya Roni, mengapa dari Tim Tikor terkesan ada pembiaran atau seolah tidak ada masalah. "Oleh karena itu, kami atas nama Forum Pemerhati Desa akan melaporkan ke intansi terkait, seperti Dinsos dan pihak Bank," tandasnya. (*)
Komentar Anda :