⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
Pelaksanaan Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan.
Jumat, 19-02-2021 - 12:50:04 WIB
TERKAIT:
   
 

Pangandaran - Jajaran personel Polres Ciamis Polda Jabar terus gencar melaksanakan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan. Operasi yustisi ini dilaksanakan sesuai dengan instruksi Bupati No.1 Tahun 2021 tentang pengetatan wilayah guna mencegah dan meminimalisir penyebaran Covid-19.


Operasi kali ini kembali dilaksanakan di kawasan Bunderan Ikan Marlin Objek Wisata Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Jumat (19 Februari 2021). Sebanyak 34 personel gabungan yang terdiri dari Polres Ciamis, TNI dan Satpol PP Kabupaten Pangandaran diterjunkan melaksanakan penegakan disiplin protokol kesehatan.


Kapolres Ciamis AKBP Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., mengatakan, operasi yustisi ini dilaksanakan untuk memastikan pelaksanaan penerapan protokol kesehatan disalah satu titik keramaian di wilayah objek wisata Pantai Pangandaran. Sebagaimana tindak lanjut dari penerapan Instruksi Bupati Nomor 1 Tahun 2021 tentang pengetatan wilayah.


"Mereka yang bertugas juga tidak hanya mengecek penerapan protokol kesehatan saja, tetapi juga menyampaikan imbauan 5M. Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan. Itu semua dilakukan guna mengantisipasi dan meminimalisir penyebaran virus corona khususnya di wilayah hukum Polres Ciamis," kata Kapolres.


Selama kegiatan pagi tadi, kata Kapolres, petugas gabungan juga menindak 51 orang warga pelanggar protokol kesehatan dengan teguran lisan dan sanksi fisik berupa push up. Mayoritas sebanyak 35 orang dari mereka diberikan sanksi fisik karena tidak membawa dan menggunakan masker, sedangkan sisanya 16 orang diberikan teguran lisan karena tidak menggunakan masker secara baik dan benar.


"Kami tidak akan henti-hentinya dan lelah untuk menyampaikan edukasi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Guna menyadarkan masyarakat untuk disiplin selalu menerapkan protokol kesehatan guna memutus rantai penyebaran Covid-19," kata Kapolres.


"Kami minta kepada petugas yang bertugas menyampaikan himbauan dan penertiban penerapan instruksi Bupati Nomor 1 Tahun 2021 agar mempersiapkan untuk diri sendiri terlebih dahulu, agar memberikan contoh kepada masyarakat. Upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 dimulai dari kedisiplinan diri sendiri, keluarga, orang disekitar dan masyarakat luas," pesan Kapolres. (Cup) 




 
Berita Lainnya :
  • Pelaksanaan Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan.
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Sinergi Pemerintah Daerah dan Perbankan Syariah, Bupati Kampar Hadiri RUPS-LB BRK Syariah 2026
     
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Sumatera
    + Jabar
    + Riau
    + Kampar
    + Infrastruktur
     
     

     

     
    + Ekbis
    + Cityzen
    + Siaran Pers
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020-2026 HKindonesia.com - Harian Kita Indonesia - Membangun untuk Indonesia, all rights reserved