⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
Gubri Terbitkan Aturan Denda Pelaksanaan Protokol Kesehatan COVID-19, Simak Dendanya
Selasa, 08-09-2020 - 20:35:58 WIB
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU - Gubernur Riau, Syamsuar, menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 55 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di daerah itu.

“Ini adalah langkah tegas dalam menerapkan disiplin protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid19 di Provinsi Riau,” kata Syamsuar dalam pernyataan pers di Pekanbaru, Selasa.

Pergub tersebut diterbitkan sebagai antisipasi karena Riau mengalami lonjakan kasus COVID-19 sejak Agustus lalu, salah satu penyebabnya adalah rendahnya disiplin masyarakat dan pelaku usaha dalam menerapkan protokol kesehatan.

Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik (Diskominfotik) Riau, Chairul Rizki, menambahkan bahwa Pergub tersebut terdiri dari 12 pasal. Dari beberapa pasal tersebut ditujukan kepada perorangan, pelaku usaha maupun penyedia tempat dan fasilitas umum.

Baca juga: Empat anggota DPRD Riau positif COVID-19, aktivitas kedewanan bakal dibatasi

Chairul Rizki menjelaskanbagi perorangan harus melakukan 4M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Kemudian untuk pelaku usaha, harus menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan dan pengunjung yang datang.

"Dan bagi pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan dan pengunjung yang datang," katanya.

Ia menuturkan ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, sanksi, sosialisasi dan partisipasi dan pendanaan. Dimana, Gubernur menugaskan Perangkat Daerah terkait untuk melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Pergub ini.

Rizki mengatakan, sanksi bagi perorangan berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial dan denda administratif. Sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat, dan fasilitas umum berupa, teguran lisan atau teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara operasional usaha, dan pencabutan izin usaha.

Denda administratif bagi perorangan yang melanggar dikenakan sebesar Rp250.000. Sedangkan denda administratif bagi pelaku usaha untuk pelanggaran pertama dikenakan denda sebesar Rp1.000.000, untuk pelanggaran kedua dikenakan denda sebesar Rp2.500.000 dan untuk pelanggaran ketiga dikenakan denda sebesar Rp5.000.000 serta penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

"Denda administratif sebagaimana dimaksud wajib disetor ke kas daerah dalam tenggang waktu 1 X 24 jam," ujarnya.

Ia mengungkapkan, Dinas Kesehatan Provinsi Riau akan terus melakukan sosialisasi terkait informasi, edukasi cara pencegahan dan pengendalian COVID-19 kepada masyarakat.

Pelaksanaan sosialisasi dimaksud akan melibatkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dan partisipasi serta peran serta masyarakat, pemuka agama, tokoh adat, tokoh masyarakat dan unsur masyarakat lainnya.

"Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Riau," katanya.*

(ANTARA)




 
Berita Lainnya :
  • Gubri Terbitkan Aturan Denda Pelaksanaan Protokol Kesehatan COVID-19, Simak Dendanya
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Bappeda Kampar Gelar FKP Ranwal RKPD 2024
     
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Sumatera
    + Jabar
    + Riau
    + Infrastruktur
     
     

     

     
    + Ekbis
    + Cityzen
    + Siaran Pers
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020 HKindonesia.com - Harian Kita Indonesia - Membangun untuk Indonesia, all rights reserved