FPD Kabupaten Garut Desak Aparat Penegak Hukum Lakukan Investigasi Terkait Pelaksanaan PTSL
Minggu, 21-02-2021 - 19:02:23 WIB
GARUT- Ketua Forum Pemerhati Desa (FPD) Kabupaten Garut, Roni Faisal Adam, mendesak aparat penegak hukum guna melakukan investigasi terkait pelaksanaan PTSL di Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut yang diduga terjadi tindak pidana pungutan liar yang keluar daru SKB tiga menteri.
" Kalau melihat dari bukti kwitansi penerimaan uang, besaran uang sebesar Rp 250 ribu, itu jelas adanya pungutan liar yang sudah direncanakan dan di koordinir," ujar Roni Faisal Adam, Minggu (21/2/2021).
Dikatakan Roni, dalam program PTSL memang terjadi kerawanan pungutan liar yang memberatkan para pemohon. "Dalih yang dilakukan adalah hasil musyawarah bersama, padahal itu hanya kamuplase atau upaya agar mendapatkan persetujuan," katanya.
Untuk itu, kara Roni, pihaknya berharap tim saber pungli Jabar untuk segera menindaklanjuti adanya dugaan pungli yang terjadi pada program PTSL di Kecamatan Leuwigoong.
"Seharusnya, program PTSL tidak memberatkan masyarakat, apalagi disaat pandemi Covid-19. Kita turun ke lapangan banyak keluhan walaupun dalih pungutan untuk operasional," cetusnya.
Diberitakan sebelumnya, pelaksanaan program PTSL di Kecamatan Leuwigoong seperti di Desa Tambaksari dan Karangsari terjadi dugaan pungutan liar yang dilengkapi dengan bukti kwitansi.(*)
Komentar Anda :