⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
Camat Selaawi, Sampaikan Klarifikasi Ketua DPRD Garut, FPPG Tuding Langgar UU ASN
Jumat, 05-03-2021 - 21:58:07 WIB
TERKAIT:
   
 

GARUT - Seorang Camat di Kabupaten Garut, tepatnya Camat Selaawi, Ridwan Effendi, yang juga menantu Ketua DPRD Garut, Euis Ida Wartiah, terus berupaya melakukan klarifikasi terkait pemberitaan disejumlah media masa, saat memenuhi panggilan ke Kejaksaan Negeri Garut.


Bahkan, Camat Selaawi Ridwan Effendi, yang merupakan salah satu camat yang memiliki inovasi tersebut, secara intens menemui dan menghubungi wartawan guna mengklarifikasi mewakili Ketua DPRD Garut seperti ajudan.


Menyikapi hal tersebut, Asep Nurjaman Dewan Pembina Forum Pemuda Peduli Garut (FPPG), menilai adanya pelanggaran UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.


" Jelas peran dan fungsi ASN itu harus gimana disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin, serta Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 ditetapkan tanggal 6 Juni 2010, terdiri dari 7 Bab dan 51 Pasal," ujar Asep Nurjaman, Jum'at (5/3/2021) malam.


Dikatakan Asep, pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.


Dalam PP 53 Tahun 2010 ini ditetapkan dalam rangka mewujudkan PNS yang handal, profesional, dan bermoral sebagai penyelenggara pemerintahan yang menerapkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik (good governance).


" Oleh karena itu PNS sebagai unsur aparatur negara dituntut untuk setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah, bersikap disiplin, jujur, adil, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas," cetusnya.


Intinya, kata Asep, seorang pejabat ASN tidak boleh bersikap indispliner karena diwajibkan ASN itu harus disiplin, jujur , adil, transparan dan akuntabel.


" Jangan asal memberi tanggapan, kendati sebagai menantu jabatan Camat sebagai ASN sangat melekat," cetusnya.


Asep mengaku, harus ada sanksi dari pembina kepegawaian Pemkab Garut, terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan ASN Camat Selaawi.


Diketahui, klarifikasi yang disampaikan Camat Selaawi, Ridwan Effendi pada wartawan di Kabupaten Garut melalui Whatsapps, pada Jum'a (5/3/2021).(RTA***)




 
Berita Lainnya :
  • Camat Selaawi, Sampaikan Klarifikasi Ketua DPRD Garut, FPPG Tuding Langgar UU ASN
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Bappeda Kampar Gelar FKP Ranwal RKPD 2024
     
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Sumatera
    + Jabar
    + Riau
    + Infrastruktur
     
     

     

     
    + Ekbis
    + Cityzen
    + Siaran Pers
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020 HKindonesia.com - Harian Kita Indonesia - Membangun untuk Indonesia, all rights reserved