⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
Reklame Yang Tidak Sesuai Aturan Ditertibkan Satpol PP Kota Banjar
Sabtu, 17-04-2021 - 09:26:35 WIB
TERKAIT:
   
 

Reklame yang tidak memiliki ijin, telah rusak dan sudah melewati batas ijin pemasangan diturunkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kota Banjar, Jum'at malam ( 16/04/2021)
Penertiban reklame yang berada di jalan-jalan kota dan jalan nasional bertujuan agar pemasangan reklame lebih tertata sesuai dengan ijin yang berlaku dan tidak membuat semrawut dengan reklame-reklame yang sudah rusak.


Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Satpol PP Kota Banjar Eddy Nurjaman di lokasi penertiban reklame.
" Kami menertibkan reklame-reklame yang tidak berijin, sudah rusak dan masa ijinnya sudah tidak berlaku di sepanjang jalan-jalan Kota dan Jalan nasional, " tuturnya.


Eddy juga mengingatkan kepada masyarakat yang memasang reklame agar mengikuti peraturan.

" Pemasangan reklame ini ada aturan dan ketentuannya, jadi jangan asal pasang. Ada tempat-tempat yang memang sudah diperbolehkan untuk memasang reklame, jadi tidak boleh sembarang tempat untuk memasang reklame. Dan juga perhatikan masa laku pemasangan reklame, kalau sudah tidak berlaku sebaiknya diambil sendiri, jika tidak kami yang akan menertibkan, " pungkasnya. (Cup) 


Editor : Lies Ermawati




 
Berita Lainnya :
  • Reklame Yang Tidak Sesuai Aturan Ditertibkan Satpol PP Kota Banjar
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Sinergi Pemerintah Daerah dan Perbankan Syariah, Bupati Kampar Hadiri RUPS-LB BRK Syariah 2026
     
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Sumatera
    + Jabar
    + Riau
    + Kampar
    + Infrastruktur
     
     

     

     
    + Ekbis
    + Cityzen
    + Siaran Pers
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020-2026 HKindonesia.com - Harian Kita Indonesia - Membangun untuk Indonesia, all rights reserved