⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
Dua Pegawai WIKA Kembali Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Jembatan WFC Bangkinang
Rabu, 21-10-2020 - 14:42:52 WIB
TERKAIT:
   
 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa dua pegawai PT Wijaya Karya (WIKA) Bimo Laksono dan Firjan Taufa sebagai saksi untuk dua tersangka korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Water Front City (WFC) Bangkinang pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemkab Kampar tahun anggaran 2015-2016.

Demikian disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada CAKAPLAH.com, Rabu (21/10/2020).

Dijelaskannya pemeriksaan terhadap kedua saksi pegawai PT. WIKA itu adalah pemeriksaan untuk keduakalinya. Setelah sebelumnya sempat diperiksa pada Kamis 15 Oktober 2020.

"Hari ini, kembali diperiksa dua pegawai PT Wijaya Karya (WIKA) Bimo Laksono dan Firjan Taufa sebagai saksi, untuk tersangka Adnan merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jembatan Waterfront City dan Manajer Divisi Operasi I PT WIKA I Ketut Suarbawa (IKT)," jelasnya, Rabu (21/10/2020).

Sementara terhadap dua tersangka Adnan dan I Ketut Suarbawa yang telah resmi dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK sejak Maret 2019, secara resmi ditahan sejak tanggal 29 September 2020.

KPK menduga tersangka Adnan dan I Ketut Suarbawa, melakukan tindak pidana korupsi terkait penetapan harga perkiraan sendiri dalam pelaksanaan pembangunan Jembatan Waterfront City secara tahun jamak yang dibiayai APBD Tahun 2015, APBD Perubahan Tahun 2015, dan APBD Tahun 2016.

Atas perbuatan ini, Adnan diduga menerima uang kurang lebih sebesar Rp1 miliar atau 1 persen dari nilai-nilai kontrak.

Akibatnya dari perbuatan kedua tersangka tersebut telah terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp50 miliar dari nilai proyek pembangunan Jembatan Waterfront City secara tahun jamak pada TA 2015 dan 2016 dengan total Rp117,68 miliar.

Kedua tersangka Adnan dan I Ketut Suarbawa, diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(CAKAPLAH)




 
Berita Lainnya :
  • Dua Pegawai WIKA Kembali Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Jembatan WFC Bangkinang
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Bappeda Kampar Gelar FKP Ranwal RKPD 2024
     
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Sumatera
    + Jabar
    + Riau
    + Infrastruktur
     
     

     

     
    + Ekbis
    + Cityzen
    + Siaran Pers
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020 HKindonesia.com - Harian Kita Indonesia - Membangun untuk Indonesia, all rights reserved