⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
Proses Lelang Proyek Harus Transparan
Senin, 03-05-2021 - 07:10:06 WIB
TERKAIT:
   
 

Garut,- Dugaan adanya permainan dalam proses pelelangan atau tender sejumlah megaproyek di Kabupaten Garut telah menimbulkan kecurigaan dari sejumlah kalangan. Proyek yang nilainya fantastis itu patut disoroti oleh publik maupun Aparat Penegak Hukum. Karena diduga ada permainan guna memenangkan salah satu perusahaan peserta lelang.


Hal tersebut diungkapkan Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Garut F-Gerindra Tatang Sumirat yang dihubungi melalui selulernya mengatakan, pihaknya meminta Pemkab melalui ULP, PPK, Pokja untuk lebih transparan dalam melakukan proses lelang, sebab menurut Tatang, proyek itu menyangkut kepentingan umum.


“Berdasarkan informasi yang diperoleh, sebagai contoh proses lelang pada proyek Jalan Tegalgede- Cibogo, proyek Jalan di kecamatan Cibalong, Lingkar Cipanas, Pembangunan Gedung Negara di Banyuresmi, Serta pembangunan Gedung bercorak kebudayaan di Selaawi, yang diduga ada permainan terkait dalam penentuanya,” ujar Tatang.


Lanjut dikatakan Tatang, dari hasil seleksi beberapa perusahaan konstruksi yang melakukan penawaran lantas mengerucut menjadi beberapa perusahaan hasil kerja Pokja, diduga tidak dijalankan sesuai prosedur.


“Pengumuman resmi pemenang yang tercamtum dalam LPSE yang tiba-tiba digagalkan dan menunjuk perusahaan lain atau pemenangnya dipindahkan ke perusahaan lain oleh Pejabat Penandatanganan Kontrak, padahal seyogyanya hasil kerja Pokja seharusnya tidak berseberangan dengan Pihak PPK,” jelasnya


Anggota Dewan yang muda dan enerjik ini menjabarkan Peraturan LKPP No. 09 tahun 2018 dan Perpres No 16 tahun 2018 sebagaimana telah diubah oleh perpres No 21 tahun 2021 tentang Barjas.


“Kita lihat di aturan tersebut, tender atau seleksi dinyatakan gagal berdasarkan LKPP No 09 tahun 2018, Apakah Evaluasi Ulang, Penawaran Ulang atau Tender Ulang tidak serta merta KPA atau PPK menunjuk langsung atau menentukan dan merubah pemenang yang sudah diumumkan di LPSE, karena sudah diatur dalam ketentuan sesuai dengan mekanisme,” jabarnya.


Tatang juga menekankan, Pemkab harus terbuka kepada publik terkait alasan dan mekanisme yang ditempuh sampai pada tahap pemenang lelang karena dikhawatirkan akan mempengaruhi pada kualitas sesuai dengan perencanaan pada saat pelaksanaan proyek.


“Karena banyak mega proyek yang dianggap mangkrak di Kabupaten Garut, sehingga kurang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat karena baru tiga atau empat bulan selesai sudah rusak atau dianggap tidak layak lagi, Sebagai anggota Legislatif saya mendorong Pimpinan untuk segera menyikapi dengan serius agar persoalan ini tidak berlarut, dan menghambat pembangunan” pungkasnya




 
Berita Lainnya :
  • Proses Lelang Proyek Harus Transparan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Bappeda Kampar Gelar FKP Ranwal RKPD 2024
     
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Sumatera
    + Jabar
    + Riau
    + Infrastruktur
     
     

     

     
    + Ekbis
    + Cityzen
    + Siaran Pers
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020 HKindonesia.com - Harian Kita Indonesia - Membangun untuk Indonesia, all rights reserved