⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
Wako Pekanbaru Larang ASN Keluar Daerah Saat Libur Panjang
Jumat, 23-10-2020 - 20:47:43 WIB
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT menerbitkan surat edaran pelarangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat untuk bepergian ke luar daerah atau melakukan perjalanan dinas saat libur cuti bersama pada 28 -30 Oktober 2020.

"Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW akan berlangsung sebagai cuti bersama pada tanggal 29 Oktober 2020," kata Walikota Firdaus MT di Pekanbaru, Jumat.

Surat edaran tersebut ber-Nomor : 800 / BKPSDM - PKAP / 2098 / 2020 yang isinya ditujukan ke Kepada Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah KotaPekanbaru.

Edaran ini diterbitkan guna mencermati perkembangan kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Kota Pekanbaru yang masih tinggi. Selain itu juga sebagai upaya Pemko untuk memutus penyebaran virus tersebut.

"Kami minta agar seluruh Kepala Perangkat Daerah memastikan ASN di instansinya tidak melakukan perjalanan dinas pada 26 – 27Oktober," katanya.

Bagi ASN yang tidak mematuhi Surat Edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Demikian disampaikan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," tukas Wako

(ANTARA)




 
Berita Lainnya :
  • Wako Pekanbaru Larang ASN Keluar Daerah Saat Libur Panjang
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Bappeda Kampar Gelar FKP Ranwal RKPD 2024
     
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Sumatera
    + Jabar
    + Riau
    + Infrastruktur
     
     

     

     
    + Ekbis
    + Cityzen
    + Siaran Pers
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020 HKindonesia.com - Harian Kita Indonesia - Membangun untuk Indonesia, all rights reserved