⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto Serahkan DHKP Pajak Bumi dan PBB-P2
Jumat, 28-05-2021 - 15:07:56 WIB
TERKAIT:
   
 

 


BANGKINANG - Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto, SH menyerahkan secara resmi daftar himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Kampar.


“Hal ini merupakan terobosan dan Inovasi secara terus menerus ditengah kondisi Kabupaten Kampar dan Bangsa Indonesia yang mengalami wabah Covid 19 untuk meningkatkan pendapatan asli daerah khususnya Kabupaten Kampar.


Demikian dikatakan Bupati Kampar ketika membuka dan menyerahkan DHKP Pajak Bumi dan PBB-P2 kepada Seluruh Camat sek-kabupaten Kampar di Aula Kantor Bupati Kampar pada Jum’at (28/5/2021).


Hadir dalam kesempatan tersebut diantaranya Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Drs.Yusri, M.Si, Kepala Bapenda Kampar Kholida, Dirut Bank Riau Kepri Cabang Bangkinang, Kepala Organisasi Perangkat Daerah lainnya serta para Camat se-kabupaten Kampar.


Selain itu Catur Sugeng Susanto menyampaikan Pendapatan Kas daerah melalui sektor pajak sangat membantu Pemerintah dalam menggesa pembangunan diberbagai bidang, manfaat dari pembangunan melalui sektor pajak dapat dinikmati masyarakat yang bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat itu sendiri.


“Pajak Bumi Bangunan dan perkotaan merupakan salah satu Pendapatan asli Daerah yang harus ditingkatkan Pemda Kampar agar dapat dimanfaatkan untuk pembangunan Kabupaten Kampar diberbagai Bidang”ujar Catur Sugeng


Selain itu Catur Sugeng juga memaparkan salah satu sektor pajak daerah yang dapat kita optimalkan yakni pajak bumi bangunan dan perkotaan (PBB-P2). Penyerahan DHKP yang diserahkan merupakan pemberitahuan kepada Camat agar dapat mensosialisasikannya kepada wajib pajak di daerahnya masing-masing.


Dalam kesempatan itu juga Catur juga menyampaikan Aparatur Sipil Negara merupakan wajib pajak yang harus menjadi contoh tentang pembayaran PBB-P2 tahun 2021 sebelum jatuh tempo pada 30 September 2021.


Dalam acara tersebut Bupati Kampar juga secara sah menandatangani surat keputusan Bupati Kampar tentang program penghapusan denda administratif PBB-P2 atas ketetapan periode tahun 1995-2020 yang berlaku 1 Juni hingga 30 September 2021, program ini merupakan bentuk stimulus/insentif kepada masyarakat Kabupaten Kampar ditengah Pandemi Covid 19.


Bupati Kampar juga dalam kesempatan tersebut memberikan apresiasi setinggi-tingginya dengan diterbitkannya terobosan dan Inovasi Pemerintah Daerah yang menghadirkan Tax Mobile ditengah masyarakat, hal ini tentu saja sangat mempermudah dan meningkatkan animo masyarakat dalam membayar kewajiban pajak PBB.


Usai membuka Penyerahan DHKP Pajak Bumi dan PBB-P2, Bupati Kampar yang didampingi Sekretaris Daerah juga melakukan pembayaran PBB-P2 melalui Online Bank Riau Kepri dan juga meninjau sarana mobil pembayaran PBB melalui Mobil Banking di halaman Aula Kantor Bupati Kampar. (Prot-dokpim/Syaw)




 
Berita Lainnya :
  • Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto Serahkan DHKP Pajak Bumi dan PBB-P2
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Bappeda Kampar Gelar FKP Ranwal RKPD 2024
     
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Sumatera
    + Jabar
    + Riau
    + Infrastruktur
     
     

     

     
    + Ekbis
    + Cityzen
    + Siaran Pers
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020 HKindonesia.com - Harian Kita Indonesia - Membangun untuk Indonesia, all rights reserved