⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
Pihak Disdikpora Tegaskan Honor Guru PDTA/MDTA Dibayarkan Kepada Guru Yang Benar-benar Mengajar
Minggu, 30-05-2021 - 00:16:43 WIB
Kepala Disdikpora Kampar, M. Yasir
TERKAIT:
   
 

BANGKINANG - Polemik tentang kepastian pembayaran honor guru Pendidikan Diniyah Takmiliyah Awaliyah (PDTA) dan Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) terus berlanjut.


 


Ribuan guru PDTA/MDTA di Negeri Serambi Mekkah harus tetap bersabar sampai proses verifikasi di Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar tuntas dilaksanakan.


Meskipun Kementerian Agama Kabupaten Kampar menegaskan telah selesai melakukan tugasnya melakukan verifikasi terhadap 3.600 guru PDTA/MDTA sesuai usulan dari PDTA/MDTA, namun Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar bersikukuh tetap akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap nama-nama guru PDTA/MDTA yang masuk sehingga pembayaran hanya bisa dilakukan kepada guru PDTA/MDTA yang betul-betul melaksanakan tugasnya mengajar dan sesuai aturan yang berlaku. Hal ini karena tidak ingin terjadi pelanggaran dalam pembayaran honor guru MDTA.


 


"Kami akan membayar guru PDTA yang betul-betul mengajar dan sesuai aturan yang berlaku yang selama ini diindikasi ada Pokja mestinya empat diketemukan oleh Dispora sembilan. Ini akan dicek kebenarannya," tegas Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Kampar Muhammad Yasir didampingi Kepala Bidang Ketenagaan dan Kepala Seksi Ketenagaan SMP sekaligus PPTK kegiatan pembayaran honor guru PDTA/MDTA Agus Salim kepada CAKAPLAH.com, di kantor Disdikpora Kampar, Jumat (28/5/2021).


 


Selanjutnya Yasir mengatakan, persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh guru MDTA harus ada bukti mengajar di sekolah.


"Seandainya ketemu sama kami ada daftar nama yang telah dimasukkan ketua PDTA melalui Kemenag tidak ada mengajar maka kami tak akan bayar karena menggunakan uang negara harus tepat guna," tegasnya lagi.


 


Jika ada pihak yang tidak setuju dengan proses verifikasi yang dilakukan oleh Disdikpora Kampar maka Yasir juga mempersilakan orang lain menjadi PA atau pengguna anggaran kegiatan ini. "Tidak ada sistem-sistem salah itu lagi," imbuhnya.


 


Ia juga mengungkapkan sebelumnya ada indikasi oknum yang meminta uang kepada guru MDTA setelah pihak Disdikpora membayar honor guru MDTA.


 


"Kenapa Disdikpora selaku pengguna anggaran setelah kami bayar kok ada orang, oknum yang datang kembali ke guru PDTA meminta uang sumbangan. Itu tak boleh, indikasi ya, kami ndak mau," bebernya.


 


Menurut Yasir, karena jumlah guru PDTA/MDTA ini banyak, mencapai 3.600 orang (sesuai hasil verifikasi Kemenag), maka kami verifikasi," tuturnya.


 


Verifikasi ini sesuai dengan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 6710 Tahun 2014 tentang Revisi SK Dirjen Pendis Nomor 3210 Tahun 2013 tentang Pedoman Standar Pelayanan Minimal Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah.


 


Dalam rangka verifikasi ini Disdikpora Kampar telah mengirimkan surat kepada seluruh kepala PDTA/MDTA pada tanggal 25 Mei 2021 perihal usulan penerima insentif guru PDTA/MDTA Kabupaten Kampar tahun anggaran 2021.


 


Dalam surat ini disampaikan bahwa syarat calon penerima insentif guru PDTA/MDTA ada empat yakni; pertama berstatus sebagai guru tetap PDTA/MDTA.
Kedua, tidak menerima insentif lain dari sumber yang sama.


 


Ketiga, diutamakan guru yang memiliki masa kerja minimal dua tahun atau lebih.


Keempat, setiap PDTA/MDTA menyampaikan usulan minimal sebanyak jumlah rombel ditambah satu kepala sekolah sesuai Keputusan Dirjen Pendis Nomor 6710 Tahun 2014.


 


Dalam pelaksanaan verifikasi ini Yasir juga meminta kepala sekolah maupun guru PDTA/MDTA jujur dalam menyampaikan laporan.


 


Sementara itu PPTK kegiatan pembayaran honor guru PDTA/MDTA Agus Salim menambahkan, salah satu poin dalam Keputusan Dirjen Pendis ini adalah mengenai jumlah peserta didik dimana pada poin e disebutkan bahwa disetiap MDTA tersedia satu orang guru untuk 40 orang peserta didik dan disetiap MDTW dan MDTA tersedia satu orang guru setiap mata pelajaran.


 


Agus belum bisa memastikan kapan honor dibayarkan dan berapa jumlah riil guru PDTA/MDTA yang berhak menerima insentif. "Setelah verifikasi lalu kita menunggu sk bupati," cakap Agus.


 


Sebelumnya Kepala Kementerian Agama Kabupaten Kampar Alfian melalui media ini Kamis (27/5/2021) menyampaikan bahwa verifikasi guru-guru PDTA/MDTA telah disampaikan ke Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar sejak dua pekan lalu.


 


Proses daftar penerima insentif ini sudah di lakukan Kemenag Kampar dengan sebaik-baiknya, dengan cara meminta data dari setiap kepala sekolah MDTA, yang data tersebut memakai surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM), dengan dibubuhi matarai 6000.


 


Kemenag Kampar mengirimkan daftar penerima guru insentif sesuai dengan kuota yang diminta yakni sebanyak 3.600 untuk guru MDTA, MI,RA, MTs dan MA dengan nilai nominal per bulan Rp. 500.000, dan 210 untuk guru pondok dengan nominal perbulan 350.000, yang mana kali ini hanya dianggarkan untuk 7 bulan.


 


Pernyataan Alfian ini menjawab dari pernyataan Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Yusri yang sehari sebelumnya menyebutkan bahwa Pemkab Kampar siap membayarkan honor guru PDTA/MDTA jika verifikasi telah selesai dilakukan Kemenag Kampar.(CK)




 
Berita Lainnya :
  • Pihak Disdikpora Tegaskan Honor Guru PDTA/MDTA Dibayarkan Kepada Guru Yang Benar-benar Mengajar
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Bappeda Kampar Gelar FKP Ranwal RKPD 2024
     
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Sumatera
    + Jabar
    + Riau
    + Infrastruktur
     
     

     

     
    + Ekbis
    + Cityzen
    + Siaran Pers
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020 HKindonesia.com - Harian Kita Indonesia - Membangun untuk Indonesia, all rights reserved