⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
Waka DPRD Provinsi Riau H. Syafaruddin Poti, SH Pimpin Rapat Paripurna Dua Agenda Penyampaian
Jumat, 04-06-2021 - 12:31:10 WIB
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU- Wakil DPRD Provinsi Riau H. Syafaruddin Poti, SH pimpin rapat paripurna dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Riau tahun anggaran 2020 oleh kepala daerah dan penyampaian rekomendasi badan pembentukan peraturan daerah terhadap Raperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah Provinsi Riau nomor 8 tahun 2011 tentang pajak daerah, Kamis (03/06/2021) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau.


Rapat ini dihadiri ketua atau perwakilan komisi dan ketua atau perwakilan fraksi-fraksi DPRD Provinsi Riau, beserta anggota DPRD Provinsi Riau lainnya yang mengikuti rapat paripurna ini secara virtual dikarenakan protokol kesehatan dimasa pandemi, serta dari Pemerintahan Provinsi Riau dihadiri oleh Wakil Gubernur Riau (Wagubri), Edy Natar Nasution dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Riau lainnya.


Poti menjelaskan, rekomendasi ini untuk menindaklanjuti nota dinas pimpinan DPRD Riau perihal penyampaian rekomendasi terhadap Ranperda Riau beserta naskah penjelasan dan dilakukan analisis. 


Kemudian jelasnya, setelah dipelajari secara keseluruhan oleh Bamperda Riau, maka Bamperda memberikan jawaban yang ditujukan kepada pimpinan DPRD Riau dengan Nota Dinas Nomor 37/Bampaperda/V/2021 tertanggal 24 mei 2021 perihal rekomendasi Bamperda terkait Ranperda Riau tentang perubahan ketiga atas Perda Riau tahun 2011 tentang pajak daerah.


"Ada beberapa rekomendasi yang disampaikan Bamperda Riau terkait Ranperda tentang perubahan ketiga atas Perda Riau Tahun 2011 tentang pajak daerah," ujarnya saat rapat bersama Wakil Gubernur Riau di Ruang Rapat Paripurna DPRD Riau, Kamis (3/6/2021).


Syafaruddin Poti menyebutkan rekomendasi yang disampaikan Bamperda diantaranya, pertama, kebijakan pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk dibiayai, untuk kegiatan pemerintah daerah, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, pemerintah pun memberikan perluasan objek pajak daerah serta memberikan dispersi untuk penetapan tarifnya.


Kedua, pajak daerah merupakan langkah yang strategis dan fundamental dalam menetapkan kebijakan desentralisasi fiskal khususnya dalam rangka membangun hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah yang lebih ideal, sebagai salah satu bagian dari upaya perbaikan terus-menerus yakni dalam penyempurnaan sistem pemungutan pajak dan pemberian kewenangan yang lebih besar kepada daerah di bidang perpajakan serta peningkatan efektivitas pengawasan.


Berikutnya, bahwa upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dilakukan dengan tetap dan sesuai dengan konsisten terhadap prinsip-prinsip perpajakan daerah yang baik dan tetap dan diperkenankan pengenaan sanksi apabila terjadi pelanggaran penguatan kewenangan di bidang perpajakan daerah dilakukan dengan berbagai cara, antara lain penambahan jenis pajak daerah, memperluas basis pajak daerah yang sudah ada.


Dimana, memberikan diskresi keleluasaan kepada daerah untuk menetapkan tarif, disamping itu tarif maksimum beberapa jenis pajak daerah juga dinaikkan untuk memberikan ruang gerak yang lebih fleksibel bagi daerah dalam melakukan pemungutan pajak daerah sesuai kebijakan dan kondisi daerah.


Poin selanjutnya, pengawasan pajak daerah dilakukan secara preventif dan korektif, peraturan daerah dievaluasi terlebih dahulu oleh pemerintah pusat sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah dan langkah ini diperlukan untuk mencegah timbulnya pungutan daerah yang bermasalah sehingga dapat mendukung upaya penciptaan iklim investasi yang kondusif di daerah.


Wakil Ketua DPRD Riau ini menuturkan, berdasarkan uraian sebagaimana diatas dengan memperhatikan kajian aspek dan rapat dengan instansi terkait dan hasil konsultasi untuk dijadikan pedoman bagi panitia khusus untuk melakukan penyusunan dan pembahasan yang mendalam.


"Maka berdasarkan Nota Dinas Nomor 37/Bamperda/V/2021, maka Bamperda DPRD Provinsi Riau menyatakan  pembahasan Ranperda tentang perubahan ketiga atas Perda Provinsi Riau nomor 8 tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Riau dapat dilanjutkan," tutupnya.


Sementara itu Agenda penyampaian Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Riau tahun anggaran 2020 oleh kepala daerah yang disampaikan oleh Wagubri, Edy Natar Nasution.


"Kami berharap kepada seluruh perangkat daerah di lingkungan Provinsi Riau supaya meningkatkan kinerja dan kualitas publik yang prima sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami juga berharap kepada anggota dewan yang terhormat agar dapat pembahasan ini dapat diagendakan," ujar Wagubri.


Agenda ini diakhiri dengan penyerahan naskah Raperda oleh Wagubri kepada pimpinan DPRD Provinsi Riau.


Paripurna ini ditutup dengan agenda penyampaian rekomendasi badan pembentukan peraturan daerah terhadap Raperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah Provinsi Riau nomor 8 tahun 2011 tentang pajak daerah.


*** (hms/mc/mzi)




 
Berita Lainnya :
  • Waka DPRD Provinsi Riau H. Syafaruddin Poti, SH Pimpin Rapat Paripurna Dua Agenda Penyampaian
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Bappeda Kampar Gelar FKP Ranwal RKPD 2024
     
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Sumatera
    + Jabar
    + Riau
    + Infrastruktur
     
     

     

     
    + Ekbis
    + Cityzen
    + Siaran Pers
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020 HKindonesia.com - Harian Kita Indonesia - Membangun untuk Indonesia, all rights reserved