Menggelapkan Mobil Rental, Ancaman Hukuman Empat Tahun Penjara
Jumat, 11-06-2021 - 12:48:08 WIB
Satreskrim Polres Banjar berhasil mengungkap pelaku kasus penipuan dan penggelapan mobil yang dilakukan seorang laki-laki ( R) asal Kota Banjar di 3 wilayah yaitu Kota Banjar, Ciamis dan Pangandaran.
Dengan modus operandi merental mobil yang selanjutnya digelapkan.
Dalam Konferensi Pers yang diadakan di depan ruangan Satreskrim Jum'at ( 11/06/2021), Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny menyampaikan, kasus ini termasuk kasus penipuan dan penggelapan.
" Kami berhasil mengamankan 2 barang bukti, yaitu 1 unit mobil Avanza dan 1 unit Mitsubishi Type colt. Dari 2 TKP di Desa Binangun dan Kelurahan Pataruman. Sesuai dengan laporan yang kami terima pada tanggal 2 Mei dan 7 Juni 2021. Modus tersangka dengan cara merental mobil kemudian digelapkan dengan menggadaikan mobil tersebut Rp. 300.000/ hari untuk Avanza dan Rp. 100.000/hari untuk Mitsubishi Colt. Dengan alasan terlilit utang, " ungkap Kapolres.
Kapolres AKBP Melda Yanny menambahkan,
" Sebetulnya ini ada 8 TKP, 4 di Kota Banjar, 1 di Pangandaran dan 3 di Ciamis. Dan yang kami ungkap baru 2 ada laporan polisi, yang 1 kendaraannya sudah dikembalikan dianggap permasalahan tersebut bisa diselesaikan dan 1 lagi belum lapor. Dan kami mengimbau kepada masyarakat yang mungkin ada keterkaitan dengan tersangka, silahkan untuk melapor sehingga kami bisa mengembangkan perkara ini lebih lanjut, " pungkasnya.
Atas kelakuannya, tersangka dikenakan pasal 378 dan atau pasal 372 jo KUHPidana, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Lies)
Editor : BM
Komentar Anda :