⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Mengungkap Tindak Pidana Pungutan Liar Atau Pemerasan di PT JICT Tanjung Priok
Senin, 14-06-2021 - 16:11:45 WIB
TERKAIT:
   
 

 


JAKARTA-- Polres Pelabuhan Tanjung Priok ungkap tindak pidana pungutan liar atau pemerasan, pada hari Jumat (11/6) yang lalu di Kawasan Pelabuhan PT. JICT Tanjung Priok. Sebanyak delapan para tersangka berinisial MAG, RD, AS, WW, BEP, RPH, B, dan ZN.


"Pada hari Jumat (11/6), Bapak Presiden RI melakukan dialog kepada perwakilan sopir trailer di Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, kemudian dari hasil dialog bapak Presiden RI menemukan masih terjadi pungli di Kawasan Pelabuhan sehingga Polres Pelabuhan Tanjung Priok merespon dan menindaklanjuti dengan penindakan hukum kepada oknum yang dilakukan di PT JICT," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana, S.I.K., Senin (14/6), saat acara Pers Riliis, di Mako Pelabuhan Tanjung Priok.


Lebih lanjut, kata Putu mengungkapkan dari penyelidikan mengumpulkan informasi bahwa yang melakukan pungli atau pemerasan tersebut, dilakukan oleh Operator Tango/RTG dan Kreni/Telli. Uang yang di berikan kepada oknum tersebut bervariatif mulai dari Rp.5 ribu-Rp.20 ribu yang dilakukan selama satu shift yaitu 1 X 8 jam.


"Para Sopir diminta menunjukkan terlebih dahulu nominal uang yang ditentukan ke arah atas dimana posisi operator Tango/RTG lalu para sopir menaruhkan uang dengan nominal yang telah ditentukan tersebut. Disuatu wadah kantong plastik atau botol minuman mineral, apabila para sppir tidak memberikan uang maka oknum operator Tango/RTG akan melayani kegiatan bongkar atau muat konteiner dengan lambat atau tidak di layani," ujarnya.


Sementara itu, Kasat Reskrim AKP David Kanitero S.I.K., M.Si., mengatakan bagaimana teknis dan cara bertindak melakukan Surveillance ke dalam sasaran dan tim opsnal berhasil melakukan penindakan kepada oknum pekerja operator Tango/RTG di Pelabuhan JICT Tanjung Priok dengan mengamankan tujuh orang pelaku dan di kembangkan satu pelaku lainnya.


"Sebagai pengawas yang menerima uang hasil pungli dari para pelaku, beserta barang bukti uang hasil pungli sebesar Rp.1.887.000 ribu," ujar David. Lebih lanjut, kata David mengatakan mengamankan tersangka dan Barang Bukti (BB), yaitu Uang hasil pungli sebesar Rp.1.887 ribu (Rp.1.287 ribu milik para pelaku dan Rp.600 ribu milik pengawas) dengan pecahan Rp.20 ribu-Rp.10 ribu dan Rp.5 ribu, delapan unit HP, lima botol Air Mineral kosong, delapan kantong plastik, dan tiga lembar Screenshot WA Grup para pelaku, dan satu sepatu bola merk adidas.


"Para pelaku dikenakan Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun," tandas David. (dade)




 
Berita Lainnya :
  • Polres Pelabuhan Tanjung Priok Mengungkap Tindak Pidana Pungutan Liar Atau Pemerasan di PT JICT Tanjung Priok
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Sinergi Pemerintah Daerah dan Perbankan Syariah, Bupati Kampar Hadiri RUPS-LB BRK Syariah 2026
     
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Sumatera
    + Jabar
    + Riau
    + Kampar
    + Infrastruktur
     
     

     

     
    + Ekbis
    + Cityzen
    + Siaran Pers
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020-2026 HKindonesia.com - Harian Kita Indonesia - Membangun untuk Indonesia, all rights reserved