⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
Karyawan Korban PHK Kembali Menuntut Pembayaran Kompensasi.
Senin, 14-06-2021 - 19:52:26 WIB
TERKAIT:
   
 

PT Albasi Priangan Lestari (APL) Kota Banjar, kembali didatangi puluhan buruh korban Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ), Senin ( 14/06/2021).
Mereka menuntut dan meminta kepastian agar pihak perusahaan segera melakukan pembayaran kompensasi.


Ketua Serikat Pekerja Sinar Baru Banjar (SPSBB) Irwanto, didampingi Ketua Forum Solidaritas Buruh Kota Banjar ( FSBB)Toni Rustaman mengatakan, aksi tersebut menuntut kepastian pembayaran kompensasi dari perusahaan karena pihaknya merasa khawatir pihak perusahaan akan mengulur waktu pembayaran.


" Hari ini kita menagih janji perusahaan terkait kompensasi tersebut dan kepastian masalah perhitungan dan juga masalah waktu pembayaran. Namun sampai saat ini belum ada pihak manajemen yang menemui kita, " ucapnya.


Sementara itu besaran kompensasi yang dituntut sesuai dengan aturan PP no 35, yang kalau menurut hitungan jumlahnya sekitar Rp. 1.221.000/orang.
Dan yang saat ini karyawan yang di PHK sebanyak 166 orang.


" Kalau sampai hari ini pihak manajemen tidak memberikan kepastian, kita akan lakukan aksi lagi, bahkan lakukan aksi mogok kerja.
Yang sangat disesalkan, di tengah-tengah PHK ini perusahaan malah membuka lowongan kerja dengan status borongan. Dan ini sangat disesalkan, ini bukan benar-benar PHK, namun PHK sepihak. Dan sepertinya ini akal-akalan perusahaan saja, untuk mengubah status pekerja dan memperkecil upah kepada pekerja, " ucapnya kepada media.



Salah seorang pekerja PT APL Kota Banjar, Fitri Handayani yang sudah 8 tahun bekerja sebagai tenaga kontrak berharap pihak perusahaan membayarkan kompensasi kepada para buruh korban PHK.


" Kami menuntut biaya kompensasi agar segera dibayarkan dan juga kami berharap kami bisa dipekerjakan kembali, " ucapnya singkat.


Menanggapi aksi tuntutan tersebut Kepala Personalia PT Albasi Priangan Lestari, Soemantri mengatakan, pihak perusahaan akan mengajukan anggaran, dan nanti tanggal 19 Juni mudah-mudahan bisa terealisasi.


" Kita sudah adakan kesepakatan bersama. Sementara pihak perusahaanpun sudah mengkalkulasi anggaran yang harus dikeluarkan, sekitar Rp.200 juta untuk 164 orang. Setiap karyawan mendapat Rp. 1,1 juta. Itu kita hitung bersama-sama dengan Dinas Tenaga kerja. Dan mudah-mudahan bisa terealisasi tanggal 19 Juni nanti, " jelasnya. (Cup) 


Editor : Lies Ermawati




 
Berita Lainnya :
  • Karyawan Korban PHK Kembali Menuntut Pembayaran Kompensasi.
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Sinergi Pemerintah Daerah dan Perbankan Syariah, Bupati Kampar Hadiri RUPS-LB BRK Syariah 2026
     
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Sumatera
    + Jabar
    + Riau
    + Kampar
    + Infrastruktur
     
     

     

     
    + Ekbis
    + Cityzen
    + Siaran Pers
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020-2026 HKindonesia.com - Harian Kita Indonesia - Membangun untuk Indonesia, all rights reserved