Pelayanan Bongkar/Muat Kapal Di Pelabuhan Tanjung Priok Tetap Berjalan, Walau Sistem Bea Cukai Sedang Mengalami Gangguan
Kamis, 15-07-2021 - 19:11:13 WIB
JAKARTA-- Pelayanan bongkar/muat kapal di Pelabuhan Tanjung
Priok tetap berjalan dengan normal walaupun sistem Bea Cukai sedang mengalami gangguan. Akibat dari gangguan sistem tersebut maka akan terjadi penumpukan barang lebih dari biasanya di lapangan impor dan sebaliknya lebih sedikit di
lapangan ekspor.
Dalam beberapa hari terakhir, sistem layanan Customs-Excise Information System and Automation (CEISA) yang digunakan Bea Cukai dalam pelayanan kepabeanan dan cukai mengalami gangguan pada sisi database karena adanya force majeure di sistem IT.
"Untuk mengantisipasi potensi kongesti di pelabuhan sebagai dampak dari
gangguan Sistem CEISA tersebut, terminal-terminal di Pelabuhan Tanjung Priok melakukan beberapa aksi penanggulangan. Antara lain memanfaatkan lapangan ekspor untuk penumpukan container impor, melakukan unlock capacity dengan
optimalisasi lahan yang ada dan pemindahan lokasi sebagian container impor ke Tmpat Penumpukan Sementara (TPS) lini 2,” kata EVP Sekretariat Perusahaan Ali Mulyono, Kamis (15/7).
Terminal juga bekerjasama dengan pihak Bea Cukai Tanjung Priok dalam
pelaksanaan transaksi manual, baik ekspor untuk Nota Pelayanan Ekspor (NPE) maupun impor untuk Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB). Diprediksi akan
terjadi Yard Occupancy Rate (YOR) yang tinggi pada Sabtu dan Minggu (17 - 18 Juli 2021) di semua terminal internasional.
"Lebih lanjut, kata Ali mengungkapkan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero)/ IPC telah melakukan rapat kordinasi bersama Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, Syabandar Tanjung Priok, Bea Cukai Tanjung Priok dan seluruh terminal di wilayah kerja Pelabuhan Tanjung Priok untuk
mengantisipasi kemacetan yang mungkin timbul apabila aplikasi CEISA kembali bormal," ujarnya.
Diprediksi akan terjadi rush hour di mana pengambilan atau pengiriman petikemas dari dan ke terminal secara bersamaan dan berpotensi mengakibatkan kepadatan
pada saat yang sama. Selain itu, IPC juga akan memberlakukan kebijakan extend closing time serta pembebasan denda atau keringanan storage progressive. (dade)
Komentar Anda :