Di masa PPKM Level 4 Kejaksaan Negeri Banjar Memberikan Pendampingan Hukum
Senin, 26-07-2021 - 20:29:28 WIB
Pemerintah Kota Banjar bersama Kejaksaan Negeri Kota Banjar lakukan Penandatangan Perpanjangan Kesepakatan bersama di Aula kantor Setda Kota Banjar, Senin ( 26/07/2027).
Dalam kesepakatan tersebut yang salah satu nya adalah memberikan pendampingan hukum di masa PPKM level empat.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar Ade Hermawan, SH, MH menyampaikan, kegiatan tersebut adalah bagian dari tugas Kejaksaan. Di mana Kejaksaan itu ada Jaksa Penyelidik, Jaksa Penyidik, Jaksa Penuntut Umum dan Jaksa Pengacara Negara.
" Kaitannya dengan ini adalah tugas dari Pengacara Negara. Dan Pengacara Negara mempunyai salah satu tugasnya memberikan perlindungan hukum kepada pemerintah, " ucapnya.
Ade menambahkan, " ketika Pemerintah Kota memerlukan pertimbangan hukum, apalagi dengan keadaan sekarang di masa PPKM Level 4, kita membantu memberikan pendampingan dalam hal penyaluran dana bansos. Bagaimana dari segi hukumnya, supaya tidak terjadi penyimpangan atau timbul masalah di kemudian hari. Inilah pencegahannya, didampingi dan dibuatkan rambu-rambu dari sisi hukumnya, " imbuhnya.
Sementara itu Wali Kota Banjar, Ade Uu Sukaesih dalam sambutannya mengharapkan setelah ditandatanganinya kesepakatan bersama ini kedepannya dapat meminimalisir hambatan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan pemerintahan Kota Banjar serta konflik hukum antara pihak-pihak yang berkepentingan dengan pembangunan daerah dapat terselesaikan dengan efektif dan efisien.
" Pemerintah Kota Banjar dan Kejaksaan Negeri Kota Banjar selalu mengedepankan komunikasi untuk mencari solusi atas permasalahan hukum yang dihadapi sehingga akan berdampak positif terhadap pembangunan pada semua bidang di Kota Banjar, " ucapnya. (Cup)
Editor : Lies Ermawati
Komentar Anda :