⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
Penyidik Satuan Reserse Polres Pelabuhan Tanjung Priok Meringkus Pasutri Diduga Menjual Surat-Surat Sertivikat Vaksinasi
Rabu, 28-07-2021 - 13:51:50 WIB
TERKAIT:
   
 

 


JAKARTA-- Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara meringkus Suami-Istri (Pasutri) sarjana komputer berinisial AEP dan TS karena diduga menjual surat- surat palsu seperti KTP, NPWP sampai sertifikat vaksinasi.


Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana didampingi Wakapolres Kompol Yunita Rungkat, dan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero, mengatakan tersangka berinisial AEP sudah satu tahun melakukan bisnis haramnya tersebut setelah usahanya bedampak covid 19.


"Sudah satu tahun kami melakukan penyeldikan sejak bulan April 2020 setelah adanya pandemi Covid-19 mereka melakukan penawaran lewat online," kata Kholis, Rabu (28/7), saat pers riliis, di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok.


Kedua pelaku melakukan aksinya bersama satu orang pelaku lainnya berinsial K yang masih buron. Ada satu pelaku lainnya berinisial K yang masih DPO (Daftar Pencarian Orang). Penyidik melakukan penangkapan kedua pelaku dikawasan Puncak Bogor, Jawa Barat.


Kedua pelaku kami tangkap di Bogor," ujarnya.
Lebih lanjut, kata Kholis mengungkapkan pelaku menjual sertifikat vaksinasi lewat media sosial (medsos) Rp.300 ribu. Tergantung bagimana negonya mungkin harga pariatif, karena tingginya permintaan sertifikat. "Pernintaan ini meningkat setelah syarat kegiatan harus memiliki bukti vaksinasi," ungkap Kholis.


Penyidik masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa orang yang berurusan dengan kedua pelaku.Pemeriksaan kami pilah- pilah untuk fokuskan dulu siapa pemohon nanti kami periksa.


Kholis, mengungkapkan warga untuk tidak tergiur apabila ada warga yang menawarian sertifikat vaksinasi dengan membayar sejumlah uang. Pasalnya, Polri sudah menyiapkan gerai vaksinasi secara gratis. "Masyarakat agar berhati- hati jangan menempuh dengan cara melanggar hukum. Pemerintah telah mengadakan vaksinasi untuk dimanfaatkan gerai vaksinasi," tandas Kholis.


Dari tangan kedua pelaku penyidik menyita Barang Bukti (BB) satu buah komputer, satu buah alat pemotong kayu, satu buah alat laminating dan stabiliser, tiga buah printer scanner, 1 unit hardisk warna hitam, dua dus kartu PVC polos, empat buag sertifikat vaksin Covid-19, lima belas buah stempel, satu unit mobil Mobilio hitan B2386 SRS, satu buah token BCA, dua pulub dua kartu Id Card kosong, lima belas buku tabungan, delapan buah ATM, empat buah BPJS, satu buah SIM, empat belas buah NPWP, tiga buah kartu member Prudential, empat puluh lima buah blanko KTP, empat buah HP dan satu buah haider.


"Akibatnya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 35 junto Pasal 51 ayat 1 dan atau Pasal 32 junto Pasal 48 ayat 1 UU Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU Nonor 11/2007 tentang ITE dan Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahu atau denda Rp12 miliar," tandasnya. (dade)




 
Berita Lainnya :
  • Penyidik Satuan Reserse Polres Pelabuhan Tanjung Priok Meringkus Pasutri Diduga Menjual Surat-Surat Sertivikat Vaksinasi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Bappeda Kampar Gelar FKP Ranwal RKPD 2024
     
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Sumatera
    + Jabar
    + Riau
    + Infrastruktur
     
     

     

     
    + Ekbis
    + Cityzen
    + Siaran Pers
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020 HKindonesia.com - Harian Kita Indonesia - Membangun untuk Indonesia, all rights reserved