Hukuman 15 Tahun Penjara, Bagi Pemulung Yang Cabuli Anak Berkebutuhan Khusus Hingga Hamil
Senin, 16-08-2021 - 15:23:03 WIB
Banjar - Seorang anak di bawah umur di Banjar menjadi korban pencabulan yang dilakukan seorang pemulung YM alias YD (41) asal Parunglesang Banjar.
Bunga (14) anak di bawah umur dengan berkebutuhan khusus mengalami nasib tragis, dicabuli YM setelah sebelumnya dianiaya hingga pingsan.
Keluarga bunga yang merasa curiga dengan perubahan bentuk tubuh bunga, hingga akhirnya menanyakan, apakah bulan ini sudah datang bulan apa belum.
Hingga akhirnya diketahui setelah melakukan test pack dan diperiksa oleh bidan dan paraji, bunga sudah hamil 4 bulan.
Kapolres Banjar AKBP Ardiyaningsih menyampaikan dalam konferensi persnya di depan ruangan Satreskrim Polres Banjar, Senin (16/08/2021).
Kasus pencabulan yang dilakukan oleh YM alias YD tersebut dilakukan di rumah korban, 10 Mei 2021 sekira jam 16.00 Wib.
" Dari cara-cara yang dilakukan tersangka dalam melakukan aksinya sudah ada niat dan direncanakan. Ketika mengetahui kondisi rumah korban sepi, tersangka melakukan aksinya dengan upaya paksa dan ancaman, " ucapnya.
Ditambahkan Kapolres Banjar, setelah berjalan 4 bulan orangtua korban merasa curiga dengan perubahan bentuk tubuh anaknya.
" Orangtua korban merasa curiga dengan perubahan bentuk tubuh korban, hingga akhirnya korban dibawa ke Bidan dan paraji, dari hasil pemeriksaan tersebut, korban dinyatakan hamil 14 minggu ( 4 bulan). Dari bukti-bukti tersebut, akhirnya keluarga korban melapor ke Polres Banjar, " tambah Kapolres.
Atas perbuatan tersangka yang melanggar pasal 81ayat (1) dan 82 Undang-undang tentang perlindungan anak, tersangka diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun, dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (Lies)
Editor : BM
Komentar Anda :