Mardyus,K.Merasa Dirinya Dikoroyok Oleh Kades Sungai Pinang , Camat Tambang dan PUPR Kampar Masalah Lahan Tempat Tingalnya
Tambang:Mardyus K, Merasa Dirinya Di "koroyok" oleh Aparatur Pemerintah Yang Berwewenang dalam Penerbitan dan pengukuran Surat Tanah. Seperti Pemerintah Desa Sungai pinang,Kecamatan Tambang,PUPR Kampar Dan BPN kampar,Yang Tidak Adil Dalam Menangani Persengketaan Lahan Tempat Tinggalnya,Hal tersebut di sampaikan Mardyus Kepada HKindonesia.com,Jumat.27/08/2021.Di sungai pinang.
Mardyus, Berharap kepada Pemerintah Aparatur Yang Berwewenang dalam menerbitkan surat tanah untuk Membuka Mata dalam persoalan lahan yang sudah lama saya Tempati.
Mardyus menerangkan,Saya menepati lahan tersebut tentu ada surat yang saya miliki.tidak mungkin rasanya kalau lahan yang saya kuasai selama ini tidak ada dokumen Seperti surat tanah.
Maka karena itu janganlah mendengar keterangan sebelah pihak saja, yang akan merugikan dirinya.
Apa lagi pihak pemerintahan dalam hal ini kepala Desa,Camat,PUPR,Dan BPN Kampar ikut-ikutan dalam Mengukur lahan yang ia kuasai.Silakan Tanyakan dulu kepada Kami,Apa kami memiliki surat atau tidak.?
Sebelumnya, Dari awal kami telah memberikan bukti surat Tanah kepada Desa,camat Dan PUPR.Bahkan kami sudah mengisi Biodata,sarat untuk Ganti Rugi pelebaran badan jalan Raya Pekanbaru Bangkinang.
Bahkan kepala Desa sudah menandatangani surat permohonan Biodata tersebut untuk Ganti rugi lahan,dan telah di serahkan kepada Dinas PUPR Kampar.
Dan kenapa pula, Setelah penyerahan Biodata ganti rugi lahan untuk pembebasan badan jalan raya Pekanbaru-Bangkinang,tampa sepengetahuan kami kepala Desa sungai pinang Mengambil Data yang sudah masuk di PUPR.dan juga persoalannya kepala desa bersekuku menyatakan Tanah yang saya kuasai milik tukijo.
Padahal Tukijo sudah membuat pernyataan,Bahwa Tukijo tidak miliki lahan di Lahan Milik Mardyus,K.Tetapi kepala Desa Tetap mengatakan lahan itu milik tukijo.Ada apa Dengan Kepala desa?.
kekecewaan saya kepada kepala Desa Dan camat sekarang ini (Rusman dan Abukari) Seakan Membuat kantor pemerintahan tempat Rapat untuk mempersulit Saya(Mardyus).Rasanya saya di keroyok kades Dan camat serta PUPR Dalam persoalan Lahan dan tempat tinggal saya,ungkap Mardyus.
Saya Berikan peringatan sekali lagi,Jangan asal-asalan dalam menanggani persoalan tersebut,jika kami tidak benar silakan laporkan kami ke jalur Hukum Untuk dapat di proses secara Hukum dan UU berlaku.sebut Mardyus.Sudah 13 Tahun saya tinggal di lahan tersebut dan tidak ada orang yang melaporkan Mardyus tentang lahan tersebut.
Saya melihat tidak ada keadilan lagi,persoalan ini aparatur desa kades Dan camat Tambang, tidak pernah memanggil kita dan mempertanyakan surat tanah yang ia miliki.kok berani mengukur lahan yang ia miliki.hal tersebut sudah melanggar Aturan yang berlaku."masuk ketempat orang Tanpa se izin pemilik Lahan".
Bahkan kami telah menyurati kepala Desa Dan Camat,serta PUPR, Tentang keberatan pengukuran ganti rugi lahan Atas nama orang lain.karena desa Dan camat dulunya sudah setuju ganti rugi lahan tersebut awalnya atas nama Mardyus,K.kok kenapa di Belakang Hari kades mencabut kembali pernyataan tersebut.tutup Mardyus.k.
Komentar Anda :