Penydikan Dugaan Korupsi DPRD Garut ? FPD Minta Kejari Garut Ungkap Dugaan Penyimpangan Anggaran BPOP Pimpinan
GARUT - Sejumlah anggota dan mantan anggota DPRD Kabupaten Garut periode 2014-2019, saat ini tengah menjalani pemeriksaan dalam proses penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Garut dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran BOP, Reses dan Pokir.
Proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri Garut, berlangsung dari pagi hingga malam secara marathon di ruangan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) kantor Kejari Garut di Jalan Merdeka, Kabupaten Garut.
Menyikapi sedang berjalannya proses penyidikan dengan memeriksa anggota dan mantan anggota DPRD Garut periode 204-2019, pihak Kejari Garut mendapat dukungan dari berbagai element serta para penggiat anti korupsi guna mengungkap siapa saja yang terlibat. Pasalnya kasus yang saat ini sedang ditangani sudah hampir dua tahun lebih.
Ketua Forum Pemerhati Desa (FPD) Kabupaten Garut, Roni Faisal Adam, mengatakan, proses hukum atau tahap penyidikan yang dilakukan pihak Kejari Garut, merupakan bukti keseriusan dalam penegakan supermasi hukum serta memberantas tindak pidana korupsi yang terjadi di Kabupaten Garut.
"Kami sangat apresiasi dengan Kepala Kejari yang baru, begitu bertugas langsung menaikan tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Dugaan kasus korupsi yang diduga terjadi melibatkan para wakil rakyat akan terang benderang, tidak memunculkan opini yang lain," ujarnya, Jum'at (3/9/2021).
Dikatakan Roni, ada yang lebih menarik dalam penangana kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan DPRD Garut periode 2014-2019. Yang mana selain anggaran BOP, Reses dan Pokir, ada anggaran yang memang harus menjadi bahan pertimbangan penyidik untuk di gali lagi. Yang mana ada anggaran Biaya Penunjang Operasional Pimpinan (BPOP) baik yang periode 2014-2019 atau yang saat ini sedang menjabat harus diungkap.
"Ada anggaran BPOP untuk pimpinan DPRD yang setiap bulannya diterima di luar gajih pkok serta tunjangan lainnya, yang harus diungkap oleh penyidik. Yang mana anggaran BPOP pimpinan juga rentan diduga di korupsi serta kegiatannya piktif," ucapnya.
Roni juga menuturkan, BPOP merupakan anggaran penunjang bagi pimpinan DPRD, yang mana besarannya sangat pareatif setiap bulannya. Penyidikan yang dilakukan oleh pihak penyidik harus sampai dengan kedalaman anggaran serta realisasi anggrannya, apakah memang ada bukti penggunaan anggaran BPOP sesuai dengan peruntukannya atau digunakan untuk pribadi dengan memanipulasi LPJ.
"Saya menduga BPOP pimpinan rentan kegiatannya piktif. Soalnya, dalam penggunaan anggaran BPOP oleh Pimpinan DPRD harus dibuktikan dengan kwitansi serta proposal. Jadi begini BPOP itu untuk penunjang Pimpinan DPRD, jika saat melaksanakan kunjungan kerja kelapangan, terdapat ada yang harus di bantu baik untuk kegiatan sosial atau kegiatan lainnya, tetapi harus diajukan dan di buktikan dengan kwitansi dan proposal kegiatan," cetusnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Seksi Tindak Pidana Khsusu (Pidsus) Kejari Garut, Deny Marncka Prtama, membenarkan sedang memeriksa anggota dan mantan anggota DPRD Garut periode 2014-2019, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran BOP, Reses dan Pokir. Bahkan selain mememriksa wakil rakyat sejumlah pejabat Sekretariat DPRD turut diperiksa.
Komentar Anda :