LRJ : RUPTL Tahun 2021-2030 Hingga Saat Ini Belum Terbit Dan Menimbulkan Ketidak Pastian Investasi Di Sektor Kelistrikan
Kamis, 16-09-2021 - 11:35:39 WIB
Laskar Rakyat Jokowi (LRJ), berdasarkan pengamatan dan diskusi kami dengan berbagai stake holder terkait, kami menemukan fakta bahwa perkembangan pelaksanaan Kepmen ESDM no.13K/13/MEM/2020 tertanggal 10 Januari 2020 yang lalu, yang tidak menunjukan hasil pelaksanaan sesuai dengan maksud dan tujuan dari Kepmen tersebut.
Sekjen Kordinatoor Nasional Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) Ridwan Hanafi, mengungkapkan perkembangan penyelesaian RUPTL tahun 2021-2030 yang hingga saat ini belum terbit dan menimbulkan ketidakpastian investasi di sektor kelistrikan, disaat kita perlu berbenah di masa transisi energi menuju era bebas emisi gas ruma kaca. "Memperhatiakn bahwa fakta-fakta tersebut di atas sangat berkaitan dengan program strategis pemerintah yang menjadi perhatian utama Bapak Joko Widodo, maka kami sebagai relawan pendukung Jokowi, merasa perlu minta klarfikasi, konfirmasi dan menyampaikan rekomendasi terkait fakta no.1 di atas, adalah sebagai berikut," kata Ridwan, Kamis (16/9).
Kami sangat mendukung dan menghargai program konversi penggunaan BBM untuk pembangkit listrik di 52 titik lokasi pembangkit listrik PLN dengan menggunakan LNG sebagaimana pernah di canangkan oleh Bapak Presiden dan telah ditindaklanjuti sebagaimana di maksud dalam Kepmen 13K, karena dapat menghemat belanja negara atau mengurangi subsisdi kepada PLN sekitar Rp.4 Trilyun/ tahun. "Namun hingga saat ini setelah 20 bulan berjalan sejak Kepmen 13K dikeluarkan, kenapa belum ada tanda-tanda bahwa program Presiden tersebut akan terwujud dalam waktu 24 bulan setelah Kepmen 13 K dikeluarkan, bahkan terkesan para pemegang kewenangan membiarkan waktu berlalu begitu saja tanpa ada komitmen agar Kepmen tersebut diajalankan denga effektif oleh pihak-pihak yang mendapatkan penugasan dalam hal ini PT Pertamina (Pesero) dan PT PLN (Persero)," ujarnya.
Lebih lanjut, kata Ridwan mengatakan berdasarkan informasi yang kami terima, PT Pertamina sudah menunjuk PT PGN untuk menyediakan infrastruktur LNG, namun hingga saat ini PGN juga belum mendapatkan kontrak dari PT PLN (Persero). Apakah hal ini karena para pejabat di ESDM, Pertamina, PLN dan PGN tidak mampu menjalankan Kepmen yang mestinya sudah dikaji dan disepakati bersama? ataukah Kepmen 13K hanya sekedar harapan palsu bagi rakyat? karena patut diduga niatan sebenarnya adalah untuk melanggengkan kran import BBM lebih lama lagi.
"Sebaiknya Bapak Menteri ESDM segera memberikan penjelasan, peyesuaian dan memberikan tindakan tegas kepada pejabat yang tidak menunjukan komitmen dalam pelaksanaan Kepmen 13K tersebut.Sehubungan dengan fakta pada poin (b) mengenai RUPTL 2021–2030 yang hingga saat ini belum disepakati dan disosialisasikan, telah menimpulkan permasalah sebagai berikut. Kesepakatan antara PT PLN dengan MESDM megalami kebuntuan karena masalah alokasi EBT di dalam RUPTL 201 – 2030 tidak kunjung tercapai kesepakatan. Menurut hemat kami, membiarkan RUPTL 2021-2030 tidak terbit merupakakan kelalaian besar, bagaimanapun RUPTL adalah amanat Undang-Undang yang manjadi dasar pembangunan sektor kelistikan," ungkap Ridwan.
Pada faktanya RUPTL 2019-2028 yang katanya masih berlaku juga tidak dijalankan, artinya sudah terbuang waktu selama dua tahun sektor kelistrikan berjalan tanpa rencana dan tanpa arah. Siapakah yang harus bertanggung jawab kalau suatu saat nanti setelah masa pandemi Covid-19 berlalu terjadi krisis pertumbuhan ekonomi karena sektor kelistrikan terlambat mengantisipasi? Siapa yang harus bertanggung jawab kalau investor mengalami krisis kepercayaan kepada Pemerintah Indonesia?. Siapa yang akan bertanggung jawab kalau program transisi energi mengalami kegagalan?.
"Kami mengharapkan aksi nyata dan tegas agar RUPTL 2021-2030 segera diterbitkan dengan mempertimbangkan program pemanfaatan sumber-sumber energi dalam negeri yang murah dan ramah lingkungan," tandas Ridwan. (dade)
Komentar Anda :