Langgar Pasal 31, Ayat 1 KUHAP, Pengacara Idariani minta Pengadilan Negeri Bangkinang Tangkap Hermayalis
Minggu, 19-09-2021 - 22:26:22 WIB
Hkindonesia.com:Iskandar Halim,SH,MH.Pengacara kasus KDRT Yang di lakukan Hermayalis kepada Idariani,Minta kepada Pengadilan Negeri Bangkinang untuk menangkap kembali tahanan kota bangkinang Yang pergi ke Pekanbaru.Minggu 19/09/2021
Kita ada bukti Hermayalis tahanan kota Bangkinang jelas sudah melangar Pasal 31 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, (“KUHAP”) yang bunyi atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.Namun hal tersebut sudah di kakanggi Hermayalis.
Iskandar, Kami kuasa hukum idariyani korban KDRT keberatan dengan adanya tahan bisa keluar daerah lain.sepertinya hermayalis bisa leluasa keluar dari wilayah kampar dan meminpin rapat yang mana saat ini terdakwa sedang dalam menjalankan proses di pengadilan negeri bangkinan.
Untuk itu kita berharap kepada pengadilan negeri Bangkinang untuk segera melakukan tindakan untuk menahan kembali atau memasukan Hermayalis ke dalam penjara.
kita menerima laporan dari masyarakat desa Terantang.Bahwa Hermayalis sekarang berada di salah satu hotel di kota Pekanbaru dalam melakukan aktivitas seperti biasa.
Dengan adanya laporan masyarakat tersebut kita Selaku pengacara IDariani,jelas merasa keberatan dengan Hermayalis tahanan kota Bangkinang sampai ke Pekanbaru.
Dengan keberadaan Hermayalis kepekanbaru jelas telah melangar syarat penangguhan penahanan pada penjelasan Pasal 31 ayat (1) KUHAP yaitu, tersangka/terdakwa: wajib lapor,tidak keluar rumah,tidak keluar kota.
Sementara Hermayalis terbuktik melagar pasal 31 KUHAP.(Redaksi_Hkindonesia.)
Komentar Anda :