JAKARTA- karena PTPN V,Belum memberikan keterangan Tentang Hasil Kebun KKPA/Plasma produsen petani,Tim pengacara Ketua Koperasi Iyo Basamo Desa Tanrantang kecamatan Tambang,Yuslianti layangkan surat klarifikasi ke pihak PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V Provinsi Riau.
Pengacara Yuslianti, Iskandar Halim SH. MH dan Timnya,mengatakan hasil produsen petani Koperasi Iyo Basamo kedepannya di minta kepada pihak PTPN V segera memblokir rekening lama.karena sekarang ini koperasi Iyo bersama sudah ada pengurus Baru,tentunya rekening penerima hasil pasti berubah.
“Kita meminta Pihak PTPN V berdialog sama kuasa hukum dan kami memberikan waktu tujuh hari,” pinta Iskandar, Selasa (21/9/2021).
Iskandar menuturkan, hasil keputusan Rapat Anggota Luar Biasa Koperasi Iyo Basamo, Senin 6 September 2021 memutuskan pengurus baru Koperasi Iyo Basamo Periode 2021-2026, Ketua Yuslianti, Sekretaris Ardianto, Wakil Ketua Yusmar dan Wakil Sekretaris Rahyudin. Pengawas Asmara Dewi (Ketua), Nadar (Anggota) dan Masriyal (Anggota).
“Pengurus baru menolak pengurus yang lama. Oleh karena itu, pihak PTPN V segera memberikan keterangan hasil produsen petani Koperasi Iyo Basamo,” terang Iskandar.
Iskandar menyebutkan, berdasarkan akta notaris yang dikeluarkan oleh Naotaris Fransderico Assanto SH, Mkn No.02 tanggal 7 September 2021 yang menyatakan keptusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar koperasi Iyo Basamo dan pengesahan Kementrian Hukum dan Ham nomor AHU 000285.AH 01.27 Tahun 2021.
Berdasarkan surat Pemberitahuan Koperasi Produsen Petani IYO BASAMO kepada Manager PT. Perkebunan Nusantara V (Persero) Sungai Pagar dengan nomor surat 001/KPP-IB/TRT/ IX/2021 tentang pengukukan dan pengesahan kepengurusan yang baru oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Berdasarkan surat pemberitahuan Dinas Perdagangan,Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Pemerintah Kabupaten Kampar kepada PT. Perkebunan Nusantara V (Persero) dengan Nomor Surat 412.32/Disperdagkop-Kop.
“Berdasarkan Uraian-uraian tersebut maka Kami sebagai kuasa hukum dan untuk kepentingan Hukum klien Kami dengan ini disampaikan kepada Pimpinan PT. PTPN V agar melakukan
Memberhentikan sementara kegiatan aliran dana kepada koperasi Produsen Petani IYO BASAMO,” ucap Iskandar.
Iskandar mengungkapkan, sebelum ada pemberitahuan mengenai Rekening penampungan yang sah atau Rekening yang diberikan oleh Kepengurusan yang baru. Menolak segala permintaan yang mengatas namakan Koperasi Produsen Petani Iyo Basamo baik secara perseorangan maupun kelompok tanpa ijin atau surat dari Pengurus Koperasi yang sah.
“Kami meminta Keterangan Hasil selama Kepengurusan Lama Koperasi Produsen Petani Iyo O Basamo sebelum klien kami menjadi Pengurus. Meminta keterangan transfer hasil Kebun KKPA/PLASMA Koperasi Produsen Petani Iyo Basamo ke rekening atas Nama Siapa,” tutup Iskandar.
Komentar Anda :