⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
Pelaku Penganiayaan Kredit Panci Lolos Pasal KDRT
Rabu, 29-09-2021 - 16:09:57 WIB
TERKAIT:
   
 

 


Ciamis-Ade Ahdi, pelaku penganiayaan yang menyebabkan istrinya, Kiki Karwi meninggal dunia dengan beberapa luka lebam di Pangandaran, Jawa Barat, dipastikan lolos dari jerat pasal khusus KDRT (Kekeradan Dalam Rumah Tangga) yakni Undang-undang No 23 tahun 2004. Pelaku justru disangkakan dengan pasal 351 ayat 3, penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.


Sangkaan pasal ini dikenakan menyusul hasil pemeriksaan Satreskrim Polres Ciamis yang menemukan fakta bahwa status pernikahan pelaku dengan korban hanya sebatas nikah siri. Sehingga pelaku tidak bisa dijerat dengan pasal khusus KDRT(29/9/21).


"Hasil pemeriksaan dari berbagai saksi yang bersangkutan yaitu pelaku dan korban hanya nikah siri," jelas Kapolres Ciamis, AKBP Broto Wahyu.


Pemeriksaan terhadap tersangka dan beberapa saksi juga diketahui, harga panci yang dibeli oleh korban yaitu sebesar Rp.1,3 juta dengan cicilan Rp.130 ribu per bulan selama 10 kali pembayaran. Korban diketahui sudah 6 kali bayar cicilan.


"Pelaku mengetahui proses kredit panci itu setelah korban melakukan pembayaran yang keenam kalinya," tambah Kapolres Ciamis.


Kepada petugas pelaku mengaku kesal lantaran istrinya tidak izin untuk kredit panci. Pelaku mengetahui istrinya kredit panci saat melihat istrinya ditagih cicilan kredit. Pelaku menegur namun korban justru mengabaikannya dan pergi keluar rumah.


Pelaku mengaku tersinggung dan kesalndan mengejar dan mendekap korban dari arah belakang hingga korban terjatuh. Bahkan pelaku sempat menyeret tubuh korban dalam kondisi lemas itu untuk kembali ke dalam rumah.


Namun setibanya di rumah, korban sudah tidak sadarkan diri. Pelaku kemudian meminta tolong kepada adik korban untuk memeriksa kondisinya. Sayang, korban sudah meninggal dunia dengan luka lebam di beberapa titik.//cup




 
Berita Lainnya :
  • Pelaku Penganiayaan Kredit Panci Lolos Pasal KDRT
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Sinergi Pemerintah Daerah dan Perbankan Syariah, Bupati Kampar Hadiri RUPS-LB BRK Syariah 2026
     
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Sumatera
    + Jabar
    + Riau
    + Kampar
    + Infrastruktur
     
     

     

     
    + Ekbis
    + Cityzen
    + Siaran Pers
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020-2026 HKindonesia.com - Harian Kita Indonesia - Membangun untuk Indonesia, all rights reserved