⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
Iskandar Halim Tuntut Hutang Piutang Almarhum Azis dan catur.
Hutang Piutang Bupati Kampar dan Wakilnya Masuk Ranah Hukum
Minggu, 03-10-2021 - 16:34:26 WIB
TERKAIT:
   
 

 Hkindonesia.com.Persoalan Hutang Piutang Antara  Bupati Kampar, Riau,Catur Sugeng Susanto SH dan ahli waris Almarhum mantan Bupati Kampar Azis Zainal SH MM, Dengan pengacara Iskandar Halim S.H,M.H, Di Pengadilan Negeri Pekanbaru Belum Menemukan kesepakatan.


Sidang mediasi Antara Bupati Kampar dengan Iskandar Halim pada Rabu (29/9/2021) lalu di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekanbaru. yang dipimpin oleh Hakim Zefri Mayeldo Harahap S.H, M.H. gagal.


Selanjutanya,Menurut Firmansyah,sidang berikutnya akan di agendakan pada 13 Oktober 2021.
Dalam sidang tersebut,"kami Menggugat Bupati Kampar dan Wakilnya bertekad melanjutkan gugatan sampai tuntas.


“Kami ingin Bupati Kampar dan Ahli waris Almarhum Azis Zainal membayar sisa jasa bantuan hukum Iskandar Halim sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah),” kata Firmansyah.


Firmansyah menyebutkan, awalnya pihak pertama berjanji dan berkewajiban memberikan imbalan jasa konsultasi atau bantuan hukum non litigasi kepada pihak kedua sebesar Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah.


“Mengenai pembayaran jasa bantuan hukum telah mengirim surat kepada tergugat yang pada saat itu calon Bupati Kampar, telah melakukan pembayaran sebesar Rp50.000.000 dan sisanya sebesar seratus juta rupiah belum dibayar,” ungkap Firmansyah.


Firmansyah menuturkan, sidang mediasi gagal, gugatan Bupati Kampar masuk perkara pokok. Sebelumnya, Almarhum Azis Zainal Bupati Kampar yang menjabat satu tahun setengah kemudian meninggal dunia dan jabatan Azis Zainal dijabat oleh Catur Sugeng Susanto sebagai Bupati Kampar yang sebelumnya sebagai Wakil Bupati Kampar.


“Menurut saya sebagai kemanusian Catur Sugeng Susanto yang menyelesaikan tidak perlu lagi dibebankan kepada ahli waris. Bahwa utang ini adalah mereka sebelum menjabat Bupati dan Wakil Bupati Kampar. Yang mana pada saat pencalonan saya adalah kuasa hukum non litigasi,” ujar firmansyah.


Firmansyah menuturkan, mereka telah menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kampar. Kita tahu semua bahwa Bupati Kampar yang dijabat oleh Catur Sugeng Susanto tidak memiliki wakil dan Catur Sugeng Susanto Bupati tanpa wakil di wilayah Riau.


“Yang mana Catur Sugeng Susanto sebagai Bupati Kampar berakhir Mei 2022. Saya berharap Azis dan Catur yang saat ini menjabat sebagai Bupati Kampar dapat menyelesaikan dengan gugatan kami sebesar Rp 100.000.000 dan immateril Rp,400 000.000 ”  totalkan Kesuluruha Rp.500.000.000 terang Firmansyah.(juf)


 




 
Berita Lainnya :
  • Hutang Piutang Bupati Kampar dan Wakilnya Masuk Ranah Hukum
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Bappeda Kampar Gelar FKP Ranwal RKPD 2024
     
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Sumatera
    + Jabar
    + Riau
    + Infrastruktur
     
     

     

     
    + Ekbis
    + Cityzen
    + Siaran Pers
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020 HKindonesia.com - Harian Kita Indonesia - Membangun untuk Indonesia, all rights reserved