⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
Kejati Jabar Kembali Tetapkan 2 Tersangka Korupsi PT Posfin
Selasa, 05-10-2021 - 13:14:54 WIB
TERKAIT:
   
 

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat kembali tetapkan dua tersangka yakni RA dan SN dalam kasus dugaan korupsi di PT Pos Financial (Posfin) Indonesia.


RA merupakan kepala Cabang PT Cakra Mulia Bandung yang merupakan broker dalam perkara ini, kemudian SN selaku karyawan pada salah satu bank syariah swasta di Bandung.


"Penyidik telah menyimpulkan dua tersangka RA dan SN dalam perkara ini,"ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Dodi Gozali Emil pada keterangan tertulisnya, Selasa (5/10/2021).


Kedua tersangka tersebut lanjut Dodi terlibat dalam proses pembayaran premi asuransi pinjaman kepada PT Berdikari Insurance.


"Pembayaran yang dilakukan oleh mantan karyawqn PT Posfin RDC melalui broker Caraka Mulia yang dikepalai oleh RA. Pembayaran premi dimark up hingga Rp.2,8 miliar, namun jumlah tersebut dibatalkan oleh PT Berdikari Insurance,katanya.


Dodi mengatakan usai dibatalkan uang pembayaran premi ansuransi tersebut selanjutnya ditransfer oleh RA ke rekening MT eks Kepala Cabang PT Berdikari Insurance Bandung dan dua rekan MT sebesar Rp. 871 juta.


"Premi yang dibayarkan ke rekening PT Berdikari Insurance dari Rp.2,8 miliar hanya Rp.391 juta,"kata dia.


Sementara itu dilansir dari laman detik.com Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar, Riyono menuturkan sisa uang yang tidak dibayarkan tersebut kemudian dibagikan ke para tersangka.


Dalam perkara ini dikatakan dia ada lima tersangka yakni RDC, S (Sudah Meninggal), MT, RA dan SN."RDC dan MT sudah ditahan lebih dulu.


"RA disebut menikmati Rp.672 juta lebih, SN sebesar Rp.366 juta, MT sebesar Rp.302 juta, RDC sebesar Rp.202 juta dan S sebesar Rp.700 juta,"katanya.


RA lanjut Riyono disebut menikmati Rp 672 juta lebih, SN sebesar Rp 366 juta, MT sebesar Rp 302 juta, RDC sebesar Rp 202 juta dan S sebesar Rp 700 juta.


"Tersangka bersepakat me-mark up uang resmi asuransi yang dikeluarkan PT Posfin sebesar Rp.2,8 miliar. Dan versepakat pula membagikan kelebihan premi asuransi dari yang diterima oleh PT Berdikari Insurance,"pungkasnya.


(Martin)
Caption: Kejati Jabar kembali tetapkan dua tersangka kasus korupsi PT Posfin Indonesia




 
Berita Lainnya :
  • Kejati Jabar Kembali Tetapkan 2 Tersangka Korupsi PT Posfin
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Sinergi Pemerintah Daerah dan Perbankan Syariah, Bupati Kampar Hadiri RUPS-LB BRK Syariah 2026
     
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Sumatera
    + Jabar
    + Riau
    + Kampar
    + Infrastruktur
     
     

     

     
    + Ekbis
    + Cityzen
    + Siaran Pers
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020-2026 HKindonesia.com - Harian Kita Indonesia - Membangun untuk Indonesia, all rights reserved