SISTEM BORONGAN DIJALANKAN, PHK MASAL TERUS DILAKUKAN. PEMILIK SAHAM BARU PT APL KOTA BANJAR INGKAR JANJI SOAL KESEJAHTERAAN PEKERJA.
Minggu, 17-10-2021 - 15:51:48 WIB
Pada bulan Oktober tahun ini, ratusan pekerja kontrak di PT Albasi Priangan Lestari (PT APL) Kota Banjar kembali harus menelan pil pahit yakni menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dengan dalih pengembalian tenaga kerja kepada perusahan penyedia jasa pekerja PT Sinar Baru Banjar.
Diketahui sebelumnya bahwa sejak Januari hingga Juni 2021 tercatat kurang lebih sekitar 466 orang di PHK. Saat ini sebanyak 230 orang pekerja kembali terkena PHK Sepihak yang terjadi hanya dalam rentang waktu satu minggu. Pertama pada tanggal 11 Oktober 2021 sebanyak 111 orang, kemudian pada tanggal 16 Oktober sebanyak 119 orang.
Penyebab terjadinya PHK tersebut sudah jelas dikarenakan adanya Sistem Borongan yang dijalankan perusahaan. Dengan berbagai alasan, bukannya perusahaan mengangkat pekerja kontrak menjadi pekerja tetap, malah justru di PHK dan dijadikan pekerja Borongan yang lebih merugikan.
Sistem Kerja Borongan ini selain mengakibatkan ketidakpastian Status Kerja yang dibuktikan oleh perjanjian kerja yang tidak jelas (tidak adanya perjanjian kerja), juga merupakan upaya perusahaan untuk memberlakukan praktek Upah Murah (rata-rata pendapatan pekerja dalam satu bulan dibawah ketentuan UMK). Selain itu, dengan Sistem Kerja Borongan, pekerja tidak memiliki jaminan keselamatan dan kesehatan kerja, tidak mendapatkan jaminan sosial dan perlindungan tenaga kerja (pekerja belum seluruhnya terdaftar di BPJS baik itu Ketenagakerjaan maupun Kesehatan) serta menghilangkan beberapa hak yang seharusnya diterima oleh pekerja. Hal ini sudah sangat jelas membuktikan PT APL tidak patuh hukum dan melanggar ketentuan perundang-undangan.
Kemudian disamping hal tersebut, pemilik saham baru PT APL Kota Banjar dipandang ingkar janji soal kesejahteraan buruh. Pasalnya, sejak peralihan saham yang terjadi pada tahun 2007 bahwa presiden komisaris PT APL sebagai pemilik saham mayoritas saat ini melalui salah seorang komisarisnya yang juga sebagai pimpinan PT Waroeng Batok Industri, pada saat tersebut berjanji akan memperbaiki sistem kerja yang lebih baik serta akan lebih mensejahterakan pekerja dan juga masyarakat Kota Banjar. Hal tersebut disampaikannya kepada beberapa aktivis dikota Banjar pada saat itu, yang diketahui proses peralihan saham tersebut melalui proses yang cukup alot.
Namun demikian, dari kondisi yang terjadi hingga saat ini. Atas PHK Sepihak yang terus-terusan terjadi kepada pekerja serta adanya Sistem Kerja Borongan yang lebih merugikan membuat kondisi kesejahteraan buruh di Kota Banjar semakin buruk, maka jelas pemilik saham baru PT APL telah mengingkari janjinya.
Perlu diketahui bahwa sekitar 80% dari total pekerja PT APL merupakan masyarakat Kota Banjar, artinya secara tidak langsung pemilik saham baru PT APL tidak hanya mengingkari janjinya terhadap pekerja namun juga terhadap masyarakat Kota Banjar. Yang tentunya tidak diharapkan perusahaan hanya mementingkan keuntungan dan keberlangsungan usahanya saja, namun juga harus mementingkan kesejahteraan pekerja dan masyarakat Kota Banjar. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Serikat Pekerja Sinar Baru BanjarF ederasi Serikat Buruh Militan( SPSBB F SEBUMI)I, RWAN HERWANTO
Sementara itu, Personalia PT APL, Somantri mengatakan, PHK dilakukan karena kondisi perusahaan sedang tidak stabil lantaran pandemi Covid-19. Kemudian, meski status buruh saat ini borongan namun pendapatan rata-rata sama dengan UMK. “Pendapatan sama bahkan bisa melebihi UMK karena borongan ini pendapatannya bisa melebihi target. Jaminan kerja seperti BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan juga kita daftarkan semua, kita terus upayakan,” kata Somantri.
Komentar Anda :