Korban Dugaan Penipuan Minta Polda Riau Menahan Inisial Af Karena Suda ExPosisi Penyidikan
Kampar:Korban penipuan Atau Pengelapan oleh oknum ibu Rumah Ber inisial Af, Warga Desa Tambang yang sudah di laporkan ke Polda Riau oleh, Nismayenti dan kawan.dengan Surat tanda penerimaan laporan,no,/STTLP/389/1X/2020/SPKT/Riau.Tanggal 30,september,2020.Berharap Af,Di tahan Dulu atau jadikan tersangka.
Sudah Hampir satu tahun kasus Dugaan tindak pidanan penipuan dan atau pengelapan, oleh Af,Sebagai mana yang maksud dalam pasal,379 (a) KUHP pidana.Sampai hari ini Selasa,26/10/2021.belum kunjung usai.
Maka Dari itu,pihak keluarga dari korban-Korban yang di tipu,Af. Berharap kepada Polda Riau untuk melakukan penahanan kepada pelaku dugaan penipuan Tersebut.Agar Pelaku atau Terlapor tidak merasa kebal Hukum.
karena hasil gelar perkara Polda Riau sudah masuk dalam Tahap exposisi penyidikan,Bahkan surat pemberitahuan penyidikan suda di mulai (SPDP),suda diberikan oleh pihak Polda Riau kepada terlapor.
artinya, surat SPDP sudah diberikan kepada terlapor,tentu jelas tersangkanya. biasanya yang kita ketahui,Kalau SPDP sudah di terima oleh terlapor sudah jelas Ada tersangkanya."Kok,kenapa sampai hari ini,Terlapor belum kunjung menjadi Tersangka".Apa benar?.terlapor ini,kebal Hukum.sebut Bisma.
Nismayenti, dan kawan- Kawan korban Af.minta polda Riau,segera melakukan penahanan kepada terlapor.
Untuk itu kami pihak korban dan keluarga korban berharap pelaku di tahan dulu.Di karenakan ExPosisi kasusnya Af,sudah naik di penyidikan.
Bahkan kami Pihak Korban penipuan tersebut,sudah menyerahkan alat bukti yang lengkap berupa kwitansi yang bermatrei kepada penyidik Polda Riau.
Adapun nama-nama kobar penipuan oleh Af, Nismayenti(49jt) Kasmawati(60jt),Salim(almah)(25jt),Desi Andesta(120jt),Zainimar,(80jt)Yosi,(60jt).jelas ada kwitansi dan saksi ketika itu.
Karen kasusnya sudah hampir satu tahun berlalu,Pihak korban penipuan oleh AF.merasa hukum Di tanah air ini tidak tajam kepada Af.
Wajar Af, Pernah berkata kepada korban yang di tipunya reg"ke mabes polri pun kalian melaporkan,Saya tidak gentar".ungkap salah seorang suami korban Kasmawati .(syiful).kepada HKIdonesia.com.
Sementara pihak pengacara dari korban penipuan Af.Edwin SH,dan Ronaldo utabarat,SH.Mengetahui dan Akan mempertanyakan SP2HP penyidikan kepada penyidik Polda RIau Subdit empat.dalam waktu dekat.terkait persoaalan penipuan.
Yang baru kita ketahui dalam proses kasus penipuan oleh AF,dalam waktu dekat Polda Riau akan memeriksa saksi pelaku tindak kejahatan penipuan tersebut.
Pihak korban Berharap kepada penyidikan Polda Riau, untuk menjadikan kasus ini sebagai Atensi.Agar tidak berlarut-larut.
Komentar Anda :