⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
Pemerintah Daerah Kurang Tanggap Mengatasi Galian C,Di Aliran Sungai Kampar
Kamis, 04-11-2021 - 10:46:58 WIB
Bibir sungai Kampar yang longsor akibat galian C di hilir
TERKAIT:
   
 

Hkindonesia.com:Toko Masyarakat Tambang Nazar Chaniago sebut Akuari Bertaburan di sepanjang Sungai Kampar Karena Penegak Hukum Kurang Tegas mengatasi Galian C.Tak berizin.Kamis 04/11/2021.


Pasalnya, dari puluhan Pertambanggan yang menyebar di berbagai wilayah Aliran Sungai Kampar, Satu pun tidak Ada izin Yang Jelas.


Banyaknya praktik Tambang ilegal khususnya yang berada di Aliran Sungai Kampar,dan  persawahan di kecamatan Tambang tentu sangat meresahkan Masyarakat Tempatan,
Dampak akibat tambang ilegal itu,Pertama di hulu sungai banyak tebing yang Runtuh,akhirnya kelestarian alam di bibir sungai Kampar tidak dapat dipertahankan,Bahkan Turap Milian Rupiah Tak berguna untuk Mengatasi lonsor.


Untuk itu  di minta kepada pemerintah Kampar dan jajaran pihak berwajib membuat regulasi agar dampak buruk dari proses penambangan itu bisa diminimalkan, bahkan dihindari.


Sudah jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.


Dalam UU tersebut diatur, untuk dapat melakukan penambangan pasir dan batu, setiap orang atau badan wajib mengantongi izin dari pemerintah pusat.
sementara Toko- Toko Masyarakat  setempat Tidak Dapat bicara karena Semua pihak yang kita Harapkan untuk mempertahankan Alam ikut serta  dalam pengerukan Krekel dan pasir di dasar sungai,Sebut Nazar.


Nazar, sepengetahuan saya desa tidak pernah memberikan izin kepada pengusaha Galian C tersebut.


Seharusnya Izin Usaha Pertambangan (IUP). IUP yang dimaksud terdiri atas dua tahap, yang pertama adalah IUP Eksplorasi yang meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.


Sedangkan yang kedua adalah IUP Operasi Produksi yang meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, serta pengangkutan dan penjualan.


Bukan itu saja, dalam UU tersebut juga tercantum kewajiban pihak penambang untuk menyetorkan jaminan reklamasi atau pasca Tambang.


Selain itu, setelah penambangan selesai, pihak penambang wajib melakukan reklamasi alias pasca tambang.


Bisa kita lihat para pengusaha Galian C ini.sudah terangan-terangan melakukan aktifitas pertambanganya secara terbuka dan seolah tidak ada ketakutan sedikitpun melakukan aktifitas tambang ilegal.


Seperti halnya di Desa Padang luas, Terantang,Parit Baru,Kualu ulak,dan teluk Kenidai,
Dapat kita katakan seluruh tambang di dalam sungai Kampar diduga ilegal melakukan aktifitas,untuk itu di harapkan pemerintah daerah dan propinsi Riau wajib turun Tangan mengatasi galian C yang banyak merugikan kemudian hari.




 
Berita Lainnya :
  • Pemerintah Daerah Kurang Tanggap Mengatasi Galian C,Di Aliran Sungai Kampar
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Bappeda Kampar Gelar FKP Ranwal RKPD 2024
     
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Sumatera
    + Jabar
    + Riau
    + Infrastruktur
     
     

     

     
    + Ekbis
    + Cityzen
    + Siaran Pers
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020 HKindonesia.com - Harian Kita Indonesia - Membangun untuk Indonesia, all rights reserved