Pelita Riau Tegakan UU Bagi PNS Yang Ikut Berpolik Praktis Memenangkan Kepala Desa
Sabtu, 20-11-2021 - 13:29:16 WIB
Hkindonesia.com:Jumaidi,wakil ketua PELITA RIAU (pemuda literasi tangguh riau) "mencium" adanya dugaan Oknum Guru PNS, P3k dan kepala sekolah ikut serta melakukan Politik Praktis dalam pilkades di desa koto lama kecamatan kampar kiri hulu yang akan di laksanakan tgl 24- november 2021 mendatang.
Aktivis pelita meminta Netralitas ASN, sebagaimana yang tertuang
berdasarkan Pasal 2 hurup F UU nomor 5 tahun 2014 Bahwa setiap ASN tidak Boleh berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepentingan siapapun.
dalam UU 5 Tahun 2004 tentang Aparatur Sipil Negara, Surat MENPAN-RB Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tentang Netralitas ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Dengan Adanya Dugaan Oknum PNS,yang ikut serta dalam memenangkan salah satu calon kepala desa, PELITA(pemuda literasi tangguh riau) juga meminta kepada dinas Pendidikan kabupaten kampar untuk mengambil tindakan, Kan tegas,Agar Oknum PNS Bisa netral dalam kanca perpolitikan.
Jika ada aturan untuk para PNS berpolitik,tentu sudah pasti ada sanksinya.
Contoh,Yang kita ketahui Hukuman Bagi para PNS yang ikut langsung Dalam menjadi tim sukses, hukuman disiplin tingkat berat yaitu penurunan pangkat setingkat paling rendah atau pemberhentian dengan hormat,” jelasnya.
Maka kerena itu,Untuk para pegawai Negeri di Tanah air ini agar dapat mematuhi peraturan yang sudah jelas ada.sebut Jumaidi,wakil ketua pelita Riau kepada Hkindonesia.com.Sabtu,20/11/2021.Di Bangkinang.(RJ)
Komentar Anda :