⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
KPK Tetapkan Mantan Walikota Banjar Sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Jumat, 24-12-2021 - 05:37:09 WIB
TERKAIT:
   
 

Akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan HS dan RW, dua orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRKP) Kota Banjar tahun 2008 s.d 2013 dan dugaan penerimaan gratifikasi, kamis (23/12/2021).


HS yang pernah menjabat sebagai Walikota Banjar periode 2003 – 2008, 2008-2013, dan RW selaku pihak swasta.


Perkara ini bermula saat RW dengan beberapa perusahaannya mengerjakan 15 paket proyek di Dinas PUPRPKP Kota Banjar pada periode waktu 2012 s.d 2014 dengan nilai proyek sebesar Rp23,7 Miliar. RW diduga memberikan fee proyek kepada HS sebesar 5% s.d 8% dari nilai proyek tersebut. Kemudian
pada sekitar Juli 2013, HS juga memerintahkan RW melakukan peminjaman uang ke salah satu Bank di Kota Banjar dengan nilai yang disetujui sekitar Rp4,3 Miliar yang digunakan untuk keperluan pribadi HS dan keluarganya, namun pembayaran pinjaman tersebut masih merupakan tanggungjawab RW.


Selain itu, tersangka RW juga diduga beberapa kali memberikan fasilitas kepada HS, diantaranya tanah dan bangunan untuk pendirian SPPBE di Kota Banjar, dan sejumlah uang untuk biaya operasional Rumah Sakit Swasta yang didirikan oleh HS.


Tersangka HS juga diduga menerima pemberian sejumlah uang dalam bentuk gratifikasi dari para kontraktor dan pihak lainnya yang mengerjakan proyek di Pemerintahan Kota Banjar.


Atas perbuatannya, RW disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Sedangkan HS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada tersangka RW di Rutan KPK Kavling C1 dan HS di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 23 Desember 2021 s.d 11 Januari 2022.
Sebagai antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan masing-masing. (Lies) 




 
Berita Lainnya :
  • KPK Tetapkan Mantan Walikota Banjar Sebagai Tersangka Kasus Korupsi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Bappeda Kampar Gelar FKP Ranwal RKPD 2024
     
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Sumatera
    + Jabar
    + Riau
    + Infrastruktur
     
     

     

     
    + Ekbis
    + Cityzen
    + Siaran Pers
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020 HKindonesia.com - Harian Kita Indonesia - Membangun untuk Indonesia, all rights reserved