⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
Pelantikan Kades Tanjung Ditunda, Nur Adlin: Pemkab Kampar Permalukan Dirinya Sendiri
Rabu, 29-12-2021 - 10:26:48 WIB
Nur Adlin
TERKAIT:
   
 

BANGKINANG -  Tokoh muda Kampar, Nuradlin mengkritik keras tindakan pihak Pemkab Kampar yang melakukan penundaan pelantikan Kepala Desa Tanjung, Kecamatan Koto Kampar Hulu.

Hal itu menurutnya mengangkangi Peraturan Bupati Kampar (Perbup) Nomor 32 tahun 2021 yang justru produk hukum yang dihasilkan Pemkab Kampar sendiri.

Hal itu disampaikannya saat ditemui di Bangkinang, Rabu (29/12/2021).

"Apa dasarnya? Semua tahapan sudah dilalui bahkan hingga ke tingkat panitia kabupaten. Kok pemkab mengangkangi perbup yang mereka buat sendiri? Ini aneh dan dzalim," sergahnya.

"Ini jangan dibawa main-main. Tim bekerja berdasarkan produk hukum yang dibuat oleh Bupati yang kita namakan peraturan bupati . Jika pelantikan kepala desa ditunda setelah semua tahapan dilalui termasuk PSU , maka Pemkab Kampar mempermalukan dirinya sendiri," ujarnya.

"Oleh sebab itu, jangan ada keraguan untuk melantik Kades terpilih. Harus ada ketegasan menegakkan aturan. Jika tidak akan jadi preseden buruk dalam menegakkan hukum dan kebenaran," sebutnya.

"Manusia harus mampu menjalan etika thinking. Maksudnya pola pikiran yang jelas, jangan bolak balik".

"Contoh terkait pilkades ketika 1+ 2+3=3 dan ternyata di sepakati bersama untuk dikoreksi bersama dan hasilnya menjadi berubah dan oleh seluruh panitia penguji. Katakanlah hasilnya 2 maka kita tak harus paksakan hasil penjumlahan yang pertama," ungkapnya.

"Rule of the gamenya jelas. Ya perbup tadi. Saya rasa Bupati Kampar yang gelar Master Hukumnya (MH) masih segar. Mampulah untuk berpendapat dan menyelesaikan persoalan ini".

"Sekda Kampar Datuk Yusri juga mampu mengambil peranan menyelasaikan ini. Ini persolan kecil, tapi dibesar-besarkankan. ujian bagi kita tentang hal sepele ini. Ada perbup, ada orangrg hukum, dan ada ahli pemerintahan (yang seharusnya mampu menyelesaikan) persoalan ini," ungkapnya.

"Terakhir, pilkades hasilnya adalah kades yang mempunyai payung hukum. Maksudnya adalah segala produknya harus sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada. Sehingga menghasilkan ketetapan yg legal. Tak boleh si A atau menurut si B. Tapi yg benar adalah harus menurut Perbup. Ini Panglima pokok pikiran kita.
Dan secara tekhnik ada instansi terkait yg telah bimtek, biarkan mereka bekerja, angan ditekan atau di intervensi," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Tanjung terpilih, Darmendra mulai buka suara terkait ditundanya pelantikan dirinya sebagai kepala desa oleh Bupati Kampar, Catur Sugeng Susanto.

Menurutnya, ada kesimpang siuran informasi yang perlu diluruskan dan  berimbang.

"Siapa yang dzalim, justru saya pada posisi yang dicurangi dan didzalimi. Dan pada saat penghitungan suara ulang (PSU) justru pendzaliman yang dilakukan itu terbukti. Ada suara saya dihitung untuk calon lain. Ada surat suara yang rusak tapi  juga dihitung untuk mereka (calon lain) dan ada juga yang tidak ditandatangani ketua TPS," ujarnya.

Dikatakan Darmendra, PSU yang difasilitasi tim kabupaten menunjukkan bahwa keberatan yang dilakukan dan timnya cukup beralasan dan punya bukti yang kuat.

"Tim kabupaten tentu tidak akan gegabah melakukan PSU jika tidak ada dalil yang kuat. Dan tim kabupaten juga tidak akan membuat keputusan jika tidak sesuai aturan," tutupnya.***




 
Berita Lainnya :
  • Pelantikan Kades Tanjung Ditunda, Nur Adlin: Pemkab Kampar Permalukan Dirinya Sendiri
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Bappeda Kampar Gelar FKP Ranwal RKPD 2024
     
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Sumatera
    + Jabar
    + Riau
    + Infrastruktur
     
     

     

     
    + Ekbis
    + Cityzen
    + Siaran Pers
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020 HKindonesia.com - Harian Kita Indonesia - Membangun untuk Indonesia, all rights reserved