⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
PT.PLN Persero ULP Kampar Akan Putuskan konsumen Yang Menunggak Rekening Listrik
Kamis, 10-12-2020 - 17:33:40 WIB
TERKAIT:
   
 

Hkindonesia.com:Menejer Unit Layanan Pelanggan (ULP)PT.PLN Persero kampar.Asmadi ,Menghimbau kepada konsumen PLN,  yang menggunakan sistem listrik pasca bayar (meteran biasa), wajib mengetahui,Batas Waktu pembayaran Rekening listrik setiap Bulannya Tanggal 20.


Ada pun siklus pembayaran listrik dan peraturan  keterlambatan Anda Membayar telah ditetapkan oleh PT.PLN Persero sebagai berikut.
1. Pelanggan pasca bayar yang membayar tagihan listrik melampaui batas akhir masa pembayaran dikenakan Biaya Keterlambatan (BK).
2. Batas akhir masa pembayaran tagihan listrik setiap bulannya adalah tanggal 20 (dua puluh).
Namun bila dalam 30 hari tunggakan tidak dilunasi, maka PLN akan memberikan sanksi hingga pemutusan aliran listrik .
 PLN berhak melakukan tindakan bongkar rampung atas semua instalasi milik PLN , seperti alat pembayar dan pemutus/APP/kWh Meter dan Saluran Masuk Pelayanan/kabel listrik mulai dari tiang sampai kWh Meter.lebih lanjut Asmardi mengatakan,untuk tidak terjadi pemutusan sambungan PLN,diminta Kerja sama yang baik kepada konsumen PLN untuk Membayar Rekening listriknya tepat waktu Terakhir tanggal.20. Sebut Asmardi Kepada Hkindonesia.com kamis10/12/2020 di ruang kerjanya.(Jufri).




 
Berita Lainnya :
  • PT.PLN Persero ULP Kampar Akan Putuskan konsumen Yang Menunggak Rekening Listrik
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Bappeda Kampar Gelar FKP Ranwal RKPD 2024
     
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Sumatera
    + Jabar
    + Riau
    + Infrastruktur
     
     

     

     
    + Ekbis
    + Cityzen
    + Siaran Pers
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020 HKindonesia.com - Harian Kita Indonesia - Membangun untuk Indonesia, all rights reserved