⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
Polsek Kawasan Sunda Kelapa SAI Dilaporkan Akibat Menggelapkan Satu Unit Sepeda Motor
Jumat, 04-02-2022 - 07:47:56 WIB
TERKAIT:
   
 

 


JAKARTA-- Seorang buruh berinisial SAI di laporkan ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa. SAI dilaporkan akibat menggelapkan satu unit sepeda motor Honda Beat milik Sarumi yang merupakan warga penjaringan Jakarta Utara, Kamis (3/2).


Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa Kompol Seto Handoko Putra, mengungkapkan peristiwa penggelapan itu terjadi pada hari Minggu (30/1) yang lalu, sekira Jam 22.30 Wib di Pasar Pelelangan Ikan Muara Angke Penjaringan Jakarta Utara.
"Pelaku meminjam sepeda motor kepada korban, dan selanjutnya dijual ke daerah Banten. Lalu hasil dari penjualan motor tersebut digunakan untuk kepentingan diri si pelaku," kata Seto, Kamis (3/2).


Lebih lanjut, kata Seto mengungkapkan
Motor tersebut, di jual seharga Rp. 3.5 juta oleh pelaku, dan hasilnya dipergunakan untuk hiburan ke hotel , membeli pakaian dan membayar hutang.


Awalnya pada hari Minggu (30/1), sekira jam sekira jam 22.00 wib, SAI mendatangi korban untuk meminjam sepeda motor yang menurut pengakuannya akan di gunakan sebentar ke tempat temannya di Pasar Muara Angke.
Selanjutnya korban memberikan kunci motor, dan motor tersebut langsung digelapkan oleh SAI ke daerah banten.


Setelah di tunggu-tunggu, SAI tidak kunjung datang, akhirnya korban memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa pada hari Rabu (2/2) yang lalu, sekira jam 14.00 WIB.


Merespon laporan itu, Pada hari Rabu (2/2), sekira jam 17.00 WIB, Unitreskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa melakukan penyelidikan dan mendapakan informasi keberadaan SAI di daerah Muara Angke Penjaringan Jakarta Utara.


Kemudian pada Hari Rabu (2/2) yang lalu, sekira jam 20.30 wib, Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelepa berhasil mengamankan SAI yang berada di didaerah Muara Angke dan mengakui bahwa Sepeda motor yang dipinjamnya telah di jual ke daerah serang Banten.


Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa berhasil mengamankan SAI yang berada di didaerah Muara Angke dan mengakui bahwa Sepeda Motor yang dipinjamnya telah di jual ke daerah serang Banten. "Selanjutnya SAI berikut barang bukti di bawa ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.


Kini atas perbuatanya, SAI terancam pasal Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP," ungkap Seto. (dade)




 
Berita Lainnya :
  • Polsek Kawasan Sunda Kelapa SAI Dilaporkan Akibat Menggelapkan Satu Unit Sepeda Motor
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Sinergi Pemerintah Daerah dan Perbankan Syariah, Bupati Kampar Hadiri RUPS-LB BRK Syariah 2026
     
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Sumatera
    + Jabar
    + Riau
    + Kampar
    + Infrastruktur
     
     

     

     
    + Ekbis
    + Cityzen
    + Siaran Pers
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020-2026 HKindonesia.com - Harian Kita Indonesia - Membangun untuk Indonesia, all rights reserved