RS Intan Husada Kunjungi Kuasa Hukum Pelapor, Proses Hukum Akan Tetap Berlanjut
Rabu, 16-02-2022 - 08:25:16 WIB
GARUT - Kuasa hukum dari pelapor mengaku kedatangan dari pihak rumah sakit Intan Husada Garut yang dilaporkan karena dugaan penelantaran dan kelalaian pada pasien. 15/2/22.
Dimana dalam hal ini RS Intan Husada diduga melakukan tindakan yang tidak manusiawi sehingga pasien meninggal dunia. RS Intan Husada juga diduga melakukan tindakan di luar SOP.
Seusai sidang virtual Dendy Firmansyah SH kuasa hukum dari pelapor menjelaskan kpd patroli, ada tiga orang yang datang ke pihaknya dari RS intan husada Garut yaitu humas, keperawatan dan kedokteran.
Mereka datang hanya untuk mengonfirmasi perihal apa pelaporan ke polres Garut beberapa waktu lalu.
Dendy sendiri menyayangkan, karena dari RS Intan Husada sama sekali tak membawa data apapun. Mereka hanya berkunjung untuk mengonfirmasi saja.
Padahal Dendy sangat berharap agar RS Intan Husada datang dengan membawa data karena mereka sebetulnya sudah sadar akan apa yang dilakukan pada pasien.
Dendy juga meminta RS Intan Husada segera mengakui kesalahan dan meminta maaf atas kelalaian yang dilakukan oleh tim perawat atau dokter.
Atas kunjungan yang tidak membawa solusi apapun itu, pihaknya akan tetap melanjutkan kasus tersebut. Pihaknya akan membawa permasalahan ini ke ranah hukum.
"Yang datang itu ada 3 orang yaitu dari humas, keperawatan dan kedokteran. Maksud dan tujuan mereka ingin mengklarifikasi perihal laporan ke kepolisian," ujar Dendy.
Diberitakan sebelumnya, bahwa RS Intan Husada, telah dilaporkan ke polres Garut, lantaran dugaan kelalaian yang dilakukan.
RS Intan Husada menurut Dendy Firmansyah SH diduga telah menelantarkan pasien hanya karena belum membayar administrasi. AKibatnya pasien terlantar dan mengakibatkan penyakitnya semakin parah tak tertolong.
Kemudian RS Intan Husada juga diduga memasang alat yang tidak ada izin dari orang tua pasien. Mereka memasang alat seenaknya sehingga menyebabkan pasien menjadi turun kesehatannya.
Wartawan : H.ujang slamet/Saepul Zihad.
Komentar Anda :