JHT BISA CAIR DIUSIA 56 TAHUN. BURUH DI DAERAH MAKIN DIBUAT SUSAH.
Menyoal persyaratan pembatasan usia dalam rangka pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi 56 tahun bagi buruh yang mengundurkan diri dan yang mengalami pemutusan hubungan kerja, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT).
Serikat Pekerja Sinar Baru Banjar Federasi Serikat Buruh Militan (SPSBB F SEBUMI) dengan tegas menolak aturan tersebut, karena selain dinilai sangat merugikan hak pekerja/buruh, hal tersebut juga merupakan pelanggaran hak asasi yang membatasi seseorang (pekerja/buruh) untuk menggunakan haknya. Dalam artian, pekerja/buruh berhak pada saat itu juga untuk memilih mengklaim atau tidak mengklaim pada saat seseorang (pekerja/buruh) mengundurkan diri atau mengalami pemutusan hubungan kerja.
Meski tidak ada yang salah yang dilakukan oleh Kemenaker RI dalam hal penerbitan regulasi terbaru terkait dengan batas usia klaim Jaminan Hari Tua (JHT), jika hal ini dilakukan pada kondisi perburuhan yang baik-baik saja (normal), jika semua perusahaan (pengusaha) besar-kecil patuh terhadap seluruh regulasi perburuhan yang berlaku serta sistem pengawasan dan penindakan yang menjadi kewajiban pemerintah dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.
Ditengah situasi Covid-19 yang masih terus berlangsung, dan diketahui angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terus meningkat termasuk di Kota Banjar. Dana JHT adalah salah satu cara agar buruh dapat bertahan hidup.
Di Kota Banjar sendiri pekerja/buruh sangat rentan terkena PHK, hal ini dikarenakan sebagian besar pekerja/buruh di Kota Banjar masih berstatus kontrak bahkan hanya sebatas borongan yang masa kerjanya tidak lama. Belum lagi saat pekerja/buruh di Banjar terpaksa mengundurkan kan diri atau di PHK, mereka tidak menerima hak (pesangon) dengan layak. Artinya JHT selama ini menjadi dana cadangan atau dana darurat, bagi buruh yang ter-PHK. Apabila JHT baru bisa dibayarkan pada saat usia 56 tahun, tentu sangat merugikan bagi buruh, dan hanya akan menambah permasalahan sosial di Kota Banjar yang masih menjadi pekerjaan rumah (PR) bersama.
Jika buruh yang mengundurkan diri atau yang mengalami PHK untuk dapat mengajukan klaim JHT, tetap dibatasi usianya dan akan diberikan 100% pada peserta BPJS Ketenagakerjaan setelah mencapai usia 56 tahun. Lalu apa perbedaannya dengan pengajuan Klaim Jaminan Pensiun? Eloknya, ketika meluncurkan program Jaminan Pensiun. Program Jaminan Hari Tua, dikaji ulang atau dirubah sehingga tidak terjadi tumpang tindih.
Sementara bagi buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja. Dikatakan terdapat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah. Letak persoalannya, bukan hanya pada ada atau tidak ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tersebut. Melainkan hak buruh atas kebebasannya memilih untuk mengambil atau tidak mengambil uangnya yang masuk dalam program JHT pada saat mengalami pemutusan hubungan kerja atau mengundurkan diri. Mengingat persoalan JKP yang disampaikan masih belum menyeluruh dan belum sepenuhnya dirasakan oleh pekerja/buruh di Kota Banjar.
Disamping itu, besaran persentase antara JHT dengan JKP yang cukup jauh perbedaannya. JHT sebesar 5,7 persen sementara JKP hanya 0,46 persen. Klaim JHT bisa sekaligus, namun JKP tidak bisa sekaligus tetapi setiap bulan, paling banyak 6 bulan upah dengan besaran sebagai berikut: 45 persen dari upah sebulan untuk 3 bulan pertama, 25 persen dari upah sebulan untuk 3 bulan berikutnya.
Permenaker Nomor 2 tahun 2022 ini adalah dampak dari disahkannya UU Cipta Kerja. Perjuangan bagi kesejahteraan pekerja/buruh dalam menyikapi pembatasan usia (56 Tahun) untuk dapat mengklaim pembayaran JHT, khususnya bagi peserta yang mengundurkan diri dari pekerjaan atau bagi yang terkena PHK, tidaklah hanya sebatas menuntut penghapusan/revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, tetapi juga menuntut dihapuskan/revisi Pasal 22 ayat (1) PP Nomor 46 Tahun 2015 yang berbunyi: "Manfaat JHT adalah berupa uang tunai yang dibayarkan apabila Peserta berusia 56 (lima puluh enam) tahun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Maka dari itu kami menuntut pemerintah mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 serta menuntut Pemerintah Kota Banjar baik eksekutif maupun legislatif untuk turut menyikapi permasalahan tersebut dan senantiasa berkomitmen, bersinergi dan bergotong royong memajukan Kota Banjar yang dicita-citakan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat termasuk pekerja/buruh didalamnya. Sesuai dengan Surat Pernyataan Sikap Bersama Atas Nama Bakti Pada Amanat Penderitaan Rakyat yang ditandatangani oleh Walikota dan Ketua DPRD Kota Banjar serta perwakilan Serikat Buruh, Organisasi Mahasiswa dan Organisasi Masyarakat, pada tanggal 12 Oktober 2020.
Serikat Pekerja Sinar Baru Banjar
Federasi Serikat Buruh Militan
(SPSBB F SEBUMI)
IRWAN HERWANTO
_Ketua_
Komentar Anda :