POLEMIK JHT DAN JKP. BURUH KONTRAK: SURAM HARI DEPANMU
Departemen Hukum Dan Advokasi Komite Pusat Federasi Serikat Buruh Militan (F SEBUMI), Musrianto, S.H. menyampaikan tanggapannya terakit polemik yang tengah terjadi sehubungan dengan pembayaran JHT baru dapat dicairkan pada usia 56 Tahun, selalu disandingkan dengan adanya program Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021.
Menurut Musri, perlu dan penting untuk dimengerti serta dipahami oleh semua pihak, bahwa tidak ada seorang buruh dimanapun yang menghendaki dirinya terkena/terjadi pemutusan hubungan kerja. Dirinya juga menyebutkan bahwa buruh lebih membutuhkan Jaminan Kepastian Pekerjaan dari pada Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
“Ketika pemerintah lebih mengedepankan perlindungan atau dapat memberikan Jaminan Kepastian Pekerjaan kepada buruh, maka buruh menjadi tidak khawatir atau menjadi tidak takut kehilangan pendapatannya setiap hari atau setiap bulannya, untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup dirinya beserta keluarganya.” Ungkapnya.
Tiadanya Jaminan Kepastian Pekerjaan bukannya Jamnan Kehilangan Pekerjaan dari pemerintah, hal itulah yang membuat buruh resah dan gelisah atas terbitnya Permenaker 02/2022 khusus mengenai pencairan JHT pada usia 56 Tahun.
“Yang dimaksud dengan Jaminan Kepastian Pekerjaan yang saya utarakan adalah kepastian seorang buruh untuk bekerja secara terus-menerus, tidak dibatasi oleh jangka waktu tertentu, tidak dibedakan oleh sifat dan jenis pekerjaan tertentu, dalam hubungan kerja antara buruh dengan majikan. Kemudian, ditinjau dari Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021. Apakah Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang di canangkan oleh pemerintah, manfaatnya dapat dinikmati oleh seluruh buruh. Khususnya, bagi buruh yang hubungan kerjanya di dasarkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (kontrak).” Terang Musri.
Jaminan Kehilangan Pekerjaan dikatakan sebagai bantalan, untuk pekerja yang terkena PHK. Tapi jika ditinjau dari regulasinya yakni dalam Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan disebutkan: Manfaat JKP bagi peserta yang hubungan kerjanya berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu diberikan apabila Pemutusan Hubungan Kerja oleh pengusaha dilakukan sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu.
“Lebih jelasnya, Merujuk pada ketentuan tersebut, dapat diartikan pekerja (peserta) yang mengalami pemutusan hubungan kerja karena berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu. Maka peserta tersebut, tidak memperoleh manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Contoh: Mr. X bekerja dengan PT. Y yang hubungan kerjanya didasarkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Kontrak) misalnya mulai 1 Februari 2022 s.d 1 Februari 2023. Maka pada 1 Februari 2023 hubungan kerja antara Mr. X dengan PT. Y, demi hukum berakhir dengan sendirinya. Dan dengan demikian Mr. X tidak berhak untuk mendapatkan, atau meminta manfaat dari Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Kecuali hubungan kerja Mr. X berakhir sebelum 1 Februari 2023.” Jelas Musri.
Sementara itu, jika menilik lagi lebih dalam mengenai kepesertaan. Dalam Pasal 1 Ketentuan Umum angka 6 disebutkan: Peserta JKP yang selanjutnya disebut Peserta adalah Pekerja/Buruh yang mempunyai hubunga kerja dengan pengusaha dan telah terdaftar serta membayar iuran.
Kemudian, pada Pasal 2 ayat (1) disebutkan: Pengusaha wajib mengikutsertakan Pekerja/Buruh sebagai peserta dalam program JKP.
Selanjutnya, pada Pasal 4 ayat (1) huruf a menyebutkan: Pekerja/Buruh yang telah diikutsertakan oleh Pengusaha dalam program jaminan sosial, dan huruf b: Pekerja/Buruh yang baru didaftarkan oleh Pengusaha dalam program jaminan sosial.
Lanjut pada ayat (3) nya menyebutkan: Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga harus memenuhi ketentuan: a. Pekerja/Buruh yang bekerja pada usaha besar dan usaha menengah, diikutsertakan pada program JKN, JKK, JHT, JP dan JKM; dan b. Pekerja/Buruh yang bekerja pada usaha micro dan usaha kecil diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT dan JKM.
“Bagi pekerja yang hubungan kerjanya di dasarkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan sedang bekerja pada saat ini, serta terdaftar sebagai peserta pada program JKN, JKK, JHT, JP dan JKM. Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 dan sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah ini, maka pekerja serta-merta menjadi peserta.” Tegasnya.
Musri menyimpulkan, baik Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 maupun Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021. Akan menjadi sangat tidak adil, khususnya bagi buruh yang hubungan kerjanya didasarkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/PKWT atau Kontrak yang telah atau akan menjadi peserta program JKN, JKK, JHT, JP dan JKM. Karena para pekerja, mulai Mei 2022 tidak dapat meminta/mengajukan pembayaran JHT apabila usianya belum mencapai 56 Tahun. Dan juga pekerja tidak akan mendapat manfaat dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, ketika hubungan kerjanya yang didasarkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu berakhir sesuai waktu yang perjanjikan.
Komentar Anda :