⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
Polsek Kawasan Sunda Kelapa Meringkus Tersangka Penggelapan Kendaraan Motor
Selasa, 17-05-2022 - 07:58:45 WIB
TERKAIT:
   
 

 


JAKARTA-- Beralasan pinjam motor untuk jemput rekannya, Pria asal Pandegalang Banten harus berurusan dengan Polisi Kawasan Sunda Kelapa, pria yang dimaksud ialah berinisial DS (35), Selasa (17'/5).                                                                  Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa Kompol Seto Handoko Putra, mengatakan DS di jadikan tersangka oleh Polisi lantaran menggelapkan motor milik korban bernama Guntur Riyadi. "Kejadian motor milik korban Guntur Riyadi yang di pinjam pelaku DS kemudian dijualnya," kata Seto.                                        Peristiwa tersebut tanggal 24 Oktober 2020 yang lalu, tersangka DS yang mengaku bernama Ipul meminjam sepeda motor Honda Genio milik korban Guntur Riyadi Noor dengan tujuan untuk menjemput temannya di Pelelangan ikan Muara Angke Jakarta Utara.                                                                                  "Lebih lanjut, kata Seto mengungkapkan korban menyerahkan sepeda kunci kontak kepada pelaku, dan pelaku DS membawa sepeda motor tersebut tetapi setelah ditunggu-tunggu ternyata pelaku tidak datang untuk mengembalikan sepeda motor yang dipinjam. Dan lama menunggu dan berharap, korban kemudian melaporkannya ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa pada tanggal 5 november 2020 yang lalu, peritiwa itu sudah lama terjadi," ujarnya.                        Dari laporan yang sudah ada, Polsek Sunda Kelapa terus mencari dan menyelidikinya keberadaan tersangka DS dan sepeda motornya. Kemudian pada hari senin siang tanggal 16 mai 2022 yang lalu, anggota kami melihat seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku penggelapan sepeda motor.                "Lalu anggota kami menghampiri laki-laki tersebut dan menanyakan apakah namanya Ipul tetapi laki-laki tersebut mengaku bernama Dede Siyofi. "Dari penemuan pria diduga yang di maksud, Polisi Sunda Kelapa segera menghubungi korban untuk datang dan mengenali laki-laki tersebut," ungkap Seto.            Dan ternayata benar laki-laki bernama DS adalah laki-laki yang mengaku bernama Ipul telah meminjam sepeda motor milik korban dan tidak dikembalikan. Setelah tersangka di intograsi, tersangka akui, bahwa motor yang dipinjamnya telah dijual kepada seorang laki laki di Serang Banten dengan berinisial HR dengan harga Rp.2.500 ribu.      "Untuk memperkuat penyelidikan dan proses hukum, Polisi berhasil menyita barang bukti yang di lakukan tersangka DS berupa satu lembar asli STNK sepeda motor merk Honda jenis Genio warna Hitam Merah berikut kunci kontak. Atas perbuatan tersangka, Polisi menjeratnya pasal 372 KUH Pidana dan atau pasal 378 KUH Pidana," ungkap Seto. (dade)




 
Berita Lainnya :
  • Polsek Kawasan Sunda Kelapa Meringkus Tersangka Penggelapan Kendaraan Motor
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Sinergi Pemerintah Daerah dan Perbankan Syariah, Bupati Kampar Hadiri RUPS-LB BRK Syariah 2026
     
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Sumatera
    + Jabar
    + Riau
    + Kampar
    + Infrastruktur
     
     

     

     
    + Ekbis
    + Cityzen
    + Siaran Pers
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020-2026 HKindonesia.com - Harian Kita Indonesia - Membangun untuk Indonesia, all rights reserved