⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
Sidang perdata Terkait "wan prestasi"antara Masyarakat Gobah dan PTPN 5 di tunda
Senin, 13-06-2022 - 16:18:43 WIB
TERKAIT:
   
 

Hkindonesia.com:Sidang perdata pertama kali  tentang wan prestasi PTPN 5,Terhadap kebun Pola KKPA Desa Gobah hari ini gagal karena ketua majelis Hakim yang memegang perkara tidak hadir.Senen /06/2022 di pengadilan negeri Bangkinang.


Ketua Kelompok Masrul Ali,Sebut.ketidak hadiran ketua majelis sidang dalam kasus Perdata antara  masyarakat gobah dan PTPN 5,terpaksa di undur hari Kamis,16/06/2022 mendatang.


Semenjak kelompok tani berdiri Rencananya  pada hari ini adalah sidang pertama kalinya di pengadilan Bangkinang,Berhadapan dengan PTPN 5.


Ketua kelompok Tani sawit Gobah Masrul  Ali,merasa keadilan untuk masyarakat gobah selama ini  belum terpenuhi,maka kita sampai ke pengadilan.


Bertahun tahun  masyarakat menanti hasil kebun yang di janjikan oleh perusahaan tersebut.namun malah  terbalik, masyarakat terbebani semenjak PTPN 5 tidak menjalankan perjanjian yang sudah di sepakati dari 1999 lalu.




 
Berita Lainnya :
  • Sidang perdata Terkait "wan prestasi"antara Masyarakat Gobah dan PTPN 5 di tunda
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Bappeda Kampar Gelar FKP Ranwal RKPD 2024
     
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Sumatera
    + Jabar
    + Riau
    + Infrastruktur
     
     

     

     
    + Ekbis
    + Cityzen
    + Siaran Pers
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020 HKindonesia.com - Harian Kita Indonesia - Membangun untuk Indonesia, all rights reserved