Sidang perdata Terkait "wan prestasi"antara Masyarakat Gobah dan PTPN 5 di tunda
Senin, 13-06-2022 - 16:18:43 WIB
Hkindonesia.com:Sidang perdata pertama kali tentang wan prestasi PTPN 5,Terhadap kebun Pola KKPA Desa Gobah hari ini gagal karena ketua majelis Hakim yang memegang perkara tidak hadir.Senen /06/2022 di pengadilan negeri Bangkinang.
Ketua Kelompok Masrul Ali,Sebut.ketidak hadiran ketua majelis sidang dalam kasus Perdata antara masyarakat gobah dan PTPN 5,terpaksa di undur hari Kamis,16/06/2022 mendatang.
Semenjak kelompok tani berdiri Rencananya pada hari ini adalah sidang pertama kalinya di pengadilan Bangkinang,Berhadapan dengan PTPN 5.
Ketua kelompok Tani sawit Gobah Masrul Ali,merasa keadilan untuk masyarakat gobah selama ini belum terpenuhi,maka kita sampai ke pengadilan.
Bertahun tahun masyarakat menanti hasil kebun yang di janjikan oleh perusahaan tersebut.namun malah terbalik, masyarakat terbebani semenjak PTPN 5 tidak menjalankan perjanjian yang sudah di sepakati dari 1999 lalu.
Komentar Anda :