⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
Putusan Incracth, Sidang Dua Kali Kasus Yang Sama Dinilai Langgar UU No 39 Tahun 1999
Rabu, 22-06-2022 - 21:21:19 WIB
TERKAIT:
   
 

 


JAKARTA: Dunia peradilan di Indonesia saat ini dinilai sedang lucu. Dan,  ada kesengajaan  melanggar hukum . 


Bagaimana tidak, seseorang yang sudah pernah di sidangkan di PN, PT lalu MA, dan sudah ada putusan incratch MA akan disidangkan kembali atas perkara yang sama? Pasal 76 KUH Pidana (1) Kecuali dalam keputusan hakim masih boleh diubah lagi, maka orang tidak boleh dituntut sekali lagi lantaran perbuatan yang baginya telah diputuskan oleh hakim Negara Indonesia, dengan keputusan yang tidak boleh diubah lagi (in kracht van gewijsde). 


Selain melanggar KUHP, penyidangan dua kali dalam perkara yang sama dapat didugakan melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dalam pasal 18 ayat 5 menyatakan bahwa, “Setiap orang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama atas suatu perbuatan yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Ne bis in Idem)," kata advokat Alvin Lim, Rabu (22/6).


Pasal ini mengatur tentang hak memperoleh keadilan.Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa azas Nebis in idem adalah azas yang mengatur tentang bahwa seseorang tidak dapat dituntut sekali lagi atas perbuatan atau peristiwa yang baginya telah diputuskan oleh hakim. 


Azas ini merupakan salah satu bentuk penegakan hukum bagi terdakwa dalam menciptakan kepastian hukum. 


"Pentingnya perlindungan terdakwa dari kepastian hukum dikaitkan terhadap azas ne bis in idem mendapat perhatian yang serius, yakni bentuk perlindungan yang diberikan mengalami perluasan tidak hanya di tujukan pada terdakwa dalam proses persidangan, apalagi terdakwa dituntut untuk yang kedua kalinya dalam peristiwa yang sama, sehingga perlu juga perlindungan terhadap terdakwa akibat penyalahgunaan kekuasaan di pengadilan," ucap Pasha selaku kuasa hukum Alvin Lim. 


"Kami akan menyurati Komnas HAM dan dalam waktu dekat ini mengajukan gugatan PMH terhadap kejaksaan," kata Pasha lagi. 


Alvin dengan tersenyum santai menambahkan "Jelas ada oknum bermain di Kejaksaan Agung, minggu ini Kejaksaan Agung akan melepaskan penjahat kelas kakap Henry Surya pengemplang dari tahanan (bebas demi hukum) sehingga lepas dari penuntutan di Pengadilan, dengan menolak berkas perkara Tipideksus Mabes dengan alasan berkas belum lengkap. 


Padahal petunjuk Jaksa mustahil untuk dipenuhi oleh siapapun. Sudah rancangan tingkat dewa, bahwa Henry Surya akan dilepaskan oleh oknum Jenderal Kejaksaan Agung, dan Alvin Lim selaku kuasa hukum korban Indosurya, kembali disidangkan dua kalinya untuk perkara yang sama," ucapnya 


Dalam keterangannya kepada wartawan, Alvin Lim menyatakan bahwa dalam petunjuk Nomor 90, Jampidum meminta agar Penyidik memeriksa seluruh korban di seluruh Indonesia, adalah hal mustahil, karena beberapa bahkan sudah meninggal


. "Apa harus di bangkitkan dari liang kubur terlebih dahulu, " ucap Alvin mempertanyakan. 


Ia menunjukkan halaman P19 dengan tandatangan dan cap atas nama Jampidum. 


Alvin mengungkapkan karena dirinya gencar terhadap kasus. investasi bodong Indosurya dan Mahkota lah, ia di kriminalisasi. 


"Masyarakat menjadi saksi, bagaimana Pemerintah Indonesia akan melepaskan penjahat kelas kakap seperti Henry Surya dari tahanan dan Raja Sapta Oktohari yang LP nya di Polda Mangkrak sudah 3 tahun, tidak pernah naik ke persidangan, tapi kuasa hukum korban investasi bodong justru  dua kali mau disidangkan untuk perkara yang sama. 


Diduga Raja Sapta Oktohari ada di balik pengerahan LMP kubu Adek Manurung yang seolah mendesak kejagung untuk mempidanakan Alvin Lim. 


Tidak menang melawan LQ secara hukum, maka para oknum skema ponzi mengunakan cara keji dan mengunakan oknum kejaksaan untuk menyerang. 


Keagungan kejaksaan, patut dipertanyakan." ucap Alvin Lim dengan lantang sambil menunjukkan bukti surat LMP yang menyatakan bertindak selaku kuasa hukum Raja Sapta Oktohari. 


Alvin Lim pendiri LQ Indonesia Lawfirm dikenal fenomenal dalam dua tahun sudah ada 4 cabang di Jakarta, Tangerang dan Surabaya, dengan puluhan advokat rekanan dikenal dan dipercaya menjadi kuasa hukum dari para korban investasi bodong seperti Indosurya, Narada, KSP SB, Mahkota, MPIP, OSO Sekuritas, Minnapadi, robot trading, DNA Pro, Fahrenheit dan ATG. 


LQ dikenal atas keberhasilan dalam pengembalian kerugian dana korban investasi bodong di empat perusahaan dan memenangkan perkara persidangan dengan membongkar praktek kotor oknum aparat penegak Hukum dengan menganut semboyan "zero corruption law eq qnforcement" untuk LQ Indonesia Lawfirm sebagai pioneer, firma hukum di Indonesia yang tidak mau toleransi kepada korupsi. 


Tidak mudah mengubah dan membersihkan institusi yang kotor dari banyaknya oknum sampah terutama dalam penegakan hukum, namun jika tidak ada yang berani memulai bersih, kapan Indonesia mau maju, adil dan sejahtera?.


"Inilah harga yang harus saya bayar melalui perjuangan melawan oknum APH Korup." ujar Alvin lagi. (dade)




 
Berita Lainnya :
  • Putusan Incracth, Sidang Dua Kali Kasus Yang Sama Dinilai Langgar UU No 39 Tahun 1999
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Bappeda Kampar Gelar FKP Ranwal RKPD 2024
     
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Sumatera
    + Jabar
    + Riau
    + Infrastruktur
     
     

     

     
    + Ekbis
    + Cityzen
    + Siaran Pers
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020 HKindonesia.com - Harian Kita Indonesia - Membangun untuk Indonesia, all rights reserved