Ribuan Orang Dari Berbagai Elemen Demo Damai Minta Polri Dan Kejagung Proses Hukum Agar Kasus Investasi Gagal Bayar Tidak Mandek
JAKARTA-- Ribuan orang dari berbagai elemen masyarakat menggelar demonstrasi damai di depan halaman Mabes Polri dan pintu belakang belakang Kejaksaan Agung, Selasa (28/6).
Melalui juru bicaranya Banser NU, M Sidik mendesak agar Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo bertindak tegas terhadap bawahanya yang diduga "bermain" sehingga melepas bos KSP Indosurya Henry Surya dari tahanan Bareskrim Polri.
"Lepasnya tersangka Hendry Surya menunjukkan adanya existensi oknum aparat baik di kepolisian maupun di Kejaksaan Agung. Harus ada tindakan tegas," kata orator dari Banser NU itu, Selasa (28/6).
Hal senada disampaikan Saddan Sitorus Ketua LQ Jakarta Barat. "Tidak ada satupun pengusaha investasi bodong yang diproses hukum. Malah rekan kami, Alvin Lim yang menjadi kuasa hukum ribuan warga korban investasi bodong dikriminalisasi. Dua kali disidang dalam kasus yang sama. Ini sungguh keterlaluan," kata Saddan.
Kehadiran ribuan warga di depan kantor Museum Mabes Polri tidak membuat macet lalu lintas. Mereka yang datang dari Bandung, Semarang, Yogyakarta, Solo, Surabaya dan Makasar mengikuti aksi dengan tertib.
Mereka membawa spanduk, poster dan papan nama menuntut agar korban investasi bodong diperbatikan oleh Presiden Joko Widodo, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Baharuddin.
Sementara itu, Ketua LQ Indonesia Alvin Lim didampingi putri kesayangannya Kite Victoria Lim berorasi di atas mobil terbuka. Minta agar Kejagung ST Baharuddin tidak hanya pecitraan.
"Kami mewakili 150 ribun korban investasi bodong minta keadilan Jaksa Agung agar diproses, para pelaku kejahatan investasi bodong diadili," kata Alvin.
Sebelumnya, Ketua IPW Sugeng Teguh
mengatakan Henry Surya lepas dari tahanan dikarenakan Tipideksus tidak mampu memenuhi petunjuk P19 Jaksa Penuntut umum dalam waktu 120 hari masa penahanan, sehingga demi hukum Tersangka Koperasi Indosurya Rp. 36 Triliun haruslah lepas dari rutan Bareskrim.
Lepasnya Henry Surya menjadi pemantik gerakan dan keinginan para korban lnvestasi bodong untuk mengeluarkan aspirasi dalam bentuk aksi damai karena para korban merasa bahwa Polri dan Kejaksaan belum mampu memberikan masyarakat rasa keadilan.
LQ Indonesia Lawfirm yang meminta izin aksi unjuk rasa di dukung oleh beberapa elemen masyarakat, seperti Banser NU, Pendekar Banten, Laskar Merah Putih, mahasiswa Islam, wartawan dari Serang, Banten, Jakarta dan Bekasi untuk menyuarakan rasa kecewa mereka atas kasus-kasus Investasi bodong yang mandek.
Tampak lautan manusia memenuhi Mabes Polri dan hadir pula artis Patricia Gouw yang juga menjadi korban Koperasi Indosurya ikut dalam aksi unjuk rasa yang dipimpin oleh LQ Indonesia Lawfirm.
Dengan lantang, Alvin Lim selaku ketua pengurus LQ Kapolri wajib dengar dan bantu korban investasi bodong, sebagaimana pasal 2, UU No 2 tahun 2002 tentang kepolisian, segera beri kepastian hukum. "Kapolri harus berusaha mewujudkan janjinya bahwa hukum akan tajam keatas dan berani tegas menindak masyarakat," ujarnya.
Kepada media, Patricia Gouw mengungkapkan kekecewaannya terhadap lepasnya Henry Surya dari tahanan. "Pemerintah tidak boleh abai atas nasib puluhan ribu korban investasi bodong di Indonesia. Gaji Presiden, menteri, polisi dan jaksa berasal dari pajak kami, sudah sepatutnya pemerintah bantu masyarakat yang menjadi korban kejahatan Investasi bodong," ucapnya.
Korban Koperasi KSP SB, Minnapadi dan Narads, mengharapkan agar kasus pidana mereka dapat berjalan, dengan ditahannya para terssngka dan disita aset hasil kejahatan.
Lana seorang ibu korban KSP SB mengeluhkan "LP KSP SB di Polda Jabar sudah tahun ke tiga dan tidak ada penetapan Tersangka sama sekali. Dimanakan nyali kepolisian untuk memberantas kejahatan?".
Korban Investasi bodong Indosurya di kejaksaan nampak membentang spanduk meminta keadilan, Jeffry. "Jaksa Agung harusnya perhatikan masyarakat dan nilai keadilan, sidangkan Henry Surya dan bukan malah menyidangkan Kuasa hukum kami dua kali untuk perkara yang sama. Oknum Kejagung harus diusut karena ini merusak nilai keadilan," ucapnya.
Korban lainnya Riany menyampaikan kami baca P19 Indosurya tidak mungkin kepolisian dapat menyelesaikan dalam waktu singkat, bisa bertahun-tahun itu apalagi jika harus memeriksa seluruh korban di Indonesia akan memakan waktu 10 tahun atau sampai daluarsa penuntutan. "Lawyer kami LQ Indonesia Lawfirm sudah memperingati dari jauh hari ini akan terjadi dan bener saja, tahanan Indosurya lepas karena arogansi oknum kejaksaan," katanya.
Demo berlangsung dengan ramai dan tertib, ribuan korban dan elemen masyarakat tampak tertib dan berorasi dengan damai dan semangat.
LQ Indonesia Lawfirm selain dikenal vokal juga berprestasi dalam penanganan kasus Pidana terutama investasi bodong, masyarakat yang menjadi korban bisa hubungi LQ Jakarta 0817-9999-489 atau Surabaya 0818-0454-4489. (dade)
Komentar Anda :