⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
SK P3 K Belum bisa diterbitkan ini Jawaban Plt Bupati Kuansing, Menjawab Rekomendasi Ketua DPRD
Sabtu, 02-07-2022 - 07:29:05 WIB
TERKAIT:
   
 

TELUK KUANTAN, Plt Bupati Kuantan Singingi Drs Suhardiman Amby Membalas surat yang dilayangkan Ketua DPRD Kuantan Singingi terkait SK dan gaji PPP3 berikut isinya , Menindaklanjuti surat dari Ketua DPRD Kab. Kuantan Singingi Nomor : 170/DPRD-KS/PP/40 tanggal 29 Juni 2022 perihal sama dengan pokok surat diatas, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi menyampaikan hal-hal sebagai berikut :



1. Pada prinsipnya kami memiliki keinginan yang sama dengan Ketua DPRD Kab. Kuantan Singingi untuk percepatan penerbitan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), namun terkait belum di SK kannya Pegawai PPPK Kabupaten Kuantan Singingi dapat kami laporkan bahwa disebabkan tidak terdapat anggaran penggajian pada APBD Murni Tahun Anggaran 2022. Oleh karenanya, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi tidak dapat menerbitkan SK dalam waktu satu minggu ini sesuai Rekomendasi DPRD Kab. Kuantan Singingi, sebab jika diterbitkan maka dapat berimplikasi pada sanksi perdata dan pidana.


2. Terkait tidak dianggarkannya gaji PPPK pada APBD Murni Tahun 2022 dan agar tidak menjadi gaduh dengan adanya politik identitas apa lagi terkesan menyalahkan Pemerintah Daerah Kuantan Singingi dapat kami laporkan kepada Ketua DPRD Kab. Kuantan Singingi, bahwa Wakil Bupati Kuantan Singingi pada proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022, tidak mengetahui secara detail karena sesuai dengan tugas dan kewenangan sebagaimana diatur pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 bahwa wakil bupati tidak mempunyai kewenangan untuk mengajukan anggaran kecuali diberi tugas tambahan oleh bupati, untuk menjelaskan proses penganggaran APBD Tahun Anggaran 2022 dan mendapatkan informasi yang akurat, pemerintah daerah menyarankan agar Ketua DPRD dapat menanyakan langsung kepada : Bupati Kuantan Singingi (Bapak Andi Putra, SH, MH) Ketua Banggar DPRD Kuansing (Bapak Dr. Adam, SH, MH) Ketua TAPD Kuansing waktu itu (Bapak Dr. Agusmandar, S.Sos, M.Si) selaku PLT Sekretaris Daerah waktu itu, Kepala Bappeda waktu itu (Bapak Ir. Maisir sekarang PLT. Sekwan DPRD Kab. Kuansing) dan Kepala BKPP waktu itu (Bapak Hendri Siswanto, S.Sos).


3. Agar SK pegawai PPPK bisa diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi akan mengajukan anggaran penggajiannya pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 Ke DPRD Kab. Kuantan Singingi sesuai dengan mekanisme dan Peraturan Perundangan yang berlaku.

4. Jika Bapak Ketua DPRD Kab. Kuantan Singingi memandang SK dan Gaji pegawai PPPK itu sangat penting dan darurat, DPRD Kuansing dapat menggunakan Hak Inisiatif dan Fungsi Budgeting untuk merubah Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang APBD Tahun Anggaran 2022, yang merupakan Kewenangan DPRD, sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.


5. Sebagai saran dan masukan serta pertimbangan bagi Bapak Ketua DPRD Kuantan Singingi agar proses Penerbitan Rekomendasi DPRD dan atau Keputusan DPRD konstitusional (tidak menjadi masalah dikemudian hari) Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi sebagai mitra sejajar menyarankan agar mekanismenya mengikuti PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota. (risalah rapat dengan Calon Guru PPPK dibawa disampaikan pada Rapat Badan Musyawarah, dan untuk penjadwalan paripurna dan penerbitan rekomendasinya atau keputusan DPRDnya diputuskan dalam Rapat Paripurna).


6. Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi sebagai mitra sejajar siap mempertimbangkan dan melaksanakan seluruh Keputusan DPRD, sepanjang keputusannya Konstitusional sesuai dengan Kemampuan Keuangan Daerah.


Demikianlah hal ini kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.


Teluk Kuantan, 01 Juli 2022
Plt BUPATI KUANTAN SINGINGI,



Drs. H. SUHARDIMAN AMBY, Ak, MM


 




 
Berita Lainnya :
  • SK P3 K Belum bisa diterbitkan ini Jawaban Plt Bupati Kuansing, Menjawab Rekomendasi Ketua DPRD
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Bappeda Kampar Gelar FKP Ranwal RKPD 2024
     
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Sumatera
    + Jabar
    + Riau
    + Infrastruktur
     
     

     

     
    + Ekbis
    + Cityzen
    + Siaran Pers
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020 HKindonesia.com - Harian Kita Indonesia - Membangun untuk Indonesia, all rights reserved